Cikalpedia
”site’s ”site’s
Kuningan

Zakat Fitrah 2024 di Kuningan 40 Ribu, Ini Penjelasan Baznas

Penandatanganan berita acara ketetapan besaran Zakat Fitrah 1445 H

Ketua Baznas Kuningan, Yayan Sofyan, menyebut bahwa pembayaran zakat fitrah diharapkan dilakukan sejak awal Ramadhan, agar distribusi kepada para mustahik dapat berjalan optimal.

“Zakat fitrah dapat dibayarkan melalui Baznas atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk resmi. Dana akan disalurkan ke delapan golongan penerima manfaat zakat,” jelas Yayan.

Kedelapan golongan tersebut yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin (orang berutang), fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir).

Baznas juga membuka layanan konsultasi zakat dan penyaluran zakat fitrah di berbagai titik di Kabupaten Kuningan selama Ramadhan. (ali)

Baca Juga :  Seleksi Komisioner Baznas Kuningan Dibuka, Anggota Parpol dan Terlibat Politik Tidak Bisa Ikut

Related posts

Dikira Kain Lap, Macan Diperkirakan Masuk Malam Senin

Ceng Pandi

Singgung Refleksi Anti Korupsi di Kuningan, Zul: Pengawasan Sudah Dioptimalkan

Ceng Pandi

Tunjangan DPRD Akan Dipotong? Ketua DPRD Kuningan Angkat Bicara

Ceng Pandi

Leave a Comment