Cikalpedia
Kuningan

Zakat Fitrah 2024 di Kuningan 40 Ribu, Ini Penjelasan Baznas

Penandatanganan berita acara ketetapan besaran Zakat Fitrah 1445 H

Ketua Baznas Kuningan, Yayan Sofyan, menyebut bahwa pembayaran zakat fitrah diharapkan dilakukan sejak awal Ramadhan, agar distribusi kepada para mustahik dapat berjalan optimal.

“Zakat fitrah dapat dibayarkan melalui Baznas atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk resmi. Dana akan disalurkan ke delapan golongan penerima manfaat zakat,” jelas Yayan.

Kedelapan golongan tersebut yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharimin (orang berutang), fisabilillah, dan ibnu sabil (musafir).

Baznas juga membuka layanan konsultasi zakat dan penyaluran zakat fitrah di berbagai titik di Kabupaten Kuningan selama Ramadhan. (ali)

Related posts

Bupati Kuningan Isyaratkan Rotasi Jabatan: “Tim Work Solid Itu Penting”

Cikal

Depresi: IRT Gantung Diri

Ceng Pandi

IPRC Saran untuk ASN Maju Pilkada Sadar Diri

Cikal

Leave a Comment