Sementara itu, Kepala Diskopdagperin Kuningan, Trisman Supriatna, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk mendorong UMKM agar bisa tumbuh dan berkembang dari usaha kecil ke menengah.
“Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah,” kata Trisman.
Target peserta kegiatan UMKM Naik Kelas ini berasal dari 27 kabupaten/kota yang berkomitmen untuk maju dan berkembang dalam bidang bisnis, termasuk Kabupaten Kuningan.
Dikatakan Trisman, manfaat yang diperoleh oleh pelaku usaha yang mengikuti kegiatan ini mencakup penguatan mindset bisnis, manajemen usaha untuk bisa naik kelas, dan pemanfaatan teknologi informasi untuk memperluas pasar.
“Program UMKM Naik Kelas ini sudah berjalan selama 5 tahun, dan untuk tahun 2024 tema UMKM Naik Kelas diikuti oleh 102 pelaku usaha. Program ini akan berlangsung selama 8 bulan ada koordinator dan pendampingnya,” ujar Tirsman.
Disebutkan Trisman, peserta program berusia antara 20 hingga 40 tahun, memiliki motivasi tinggi, kemampuan, dan terbiasa dengan penggunaan sarana digital. Selain itu, harus memiliki perizinan minimal NIB.
“Materi yang akan diberikan selama program ini berlangsung terbagi dalam tiga kelompok, yaitu mindset dan bisnis, pemasaran, serta manajemen bisnis,” ujar Tirsman. (red)