
KUNINGAN — Isu dugaan mahalnya biaya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai ramai diperbincangkan di Kabupaten Kuningan. Angka 15 juta rupiah mencuat ke publik dan memantik tanda tanya, terutama di kalangan pengelola dapur yang tengah mengurus perizinan. Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kuningan memastikan informasi tersebut tidak sepenuhnya benar.
Kepala Dinas PUTR Kuningan, I Putu Bagiasna, menegaskan bahwa biaya resmi PBG sepenuhnya mengacu pada ketentuan retribusi daerah dan bergantung pada luas bangunan. “Kalau dapur SPPG luasnya sekitar 500 meter persegi, retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD)-nya sekitar 9 juta. Angka itu resmi dan masuk kas daerah,” kata Putu saat dikonfirmasi, Selasa (6/1/2026).
Menurut Putu, sebelum sampai pada penerbitan PBG, terdapat sejumlah tahapan yang wajib dilalui pemohon. Proses tersebut tidak bisa dilompati karena berkaitan dengan kepastian tata ruang, lingkungan, hingga dampak lalu lintas. Tahap awal adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang ditangani bidang tata ruang.
“Setelah KKPR, biasanya tidak langsung ke PBG. Harus ke lingkungan dulu, apakah UKL-UPL atau cukup SPPL, tergantung skala kegiatan. Kalau akses dapurnya berada di jalan provinsi atau nasional, ada analisis dampak lalu lintas (andalin) dan koordinasi dengan kepolisian,” ujar Putu.
Ia menyebutkan, hingga akhir Januari 2026, pihaknya telah memproses sekitar 127 permohonan PBG dapur SPPG. Dari jumlah tersebut, enam PBG telah ditandatangani dan dinyatakan selesai. “Yang sudah resmi baru enam. Tidak ada pungutan tambahan dalam proses itu,” katanya.
Terkait isu biaya di luar ketentuan, Putu tidak menampik adanya kemungkinan pengeluaran lain yang bersumber dari kebutuhan teknis pemohon, terutama pembuatan gambar bangunan. Dalam pengajuan PBG, pemohon wajib melampirkan gambar teknis yang memenuhi standar arsitektural dan struktural.
“Kalau gambar dibuat oleh pihak ketiga, tentu ada biaya jasa. Itu di luar kewenangan PUTR. Kami tidak menentukan dan tidak menerima biaya tersebut,” ujarnya.
Di internal PUTR, kata Putu, memang terdapat aparatur yang memiliki latar belakang arsitektur. Namun jika ada pegawai yang membantu pembuatan gambar di luar jam kerja, hal tersebut bersifat personal dan bukan layanan kedinasan. “Kadang mereka pakai laptop sendiri, kerja di rumah, pakai internet pribadi. Itu bukan kegiatan institusi,” kata dia.
Putu menegaskan, apabila ada pihak yang mengatasnamakan dinas dan menawarkan jasa dengan embel-embel kemudahan perizinan, masyarakat diminta waspada. “Silakan tanyakan langsung ke petugas resmi. Jangan percaya isu angka-angka yang tidak jelas,” ujarnya.
Ia juga mengakui dasar hukum PBG mengacu pada regulasi nasional pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun detail pasal dan nomor aturan perlu dilihat kembali secara administratif. “Aturannya jelas, dan semua proses bisa ditelusuri,” kata Putu.
Dinas PUTR, lanjut Putu, membuka ruang klarifikasi bagi masyarakat yang merasa ragu atau menemukan kejanggalan dalam proses perizinan. “Transparansi itu penting. Jangan sampai program strategis seperti SPPG terganggu oleh informasi yang keliru,” ujarnya.
Isu biaya PBG dapur SPPG ini menunjukkan pentingnya keterbukaan informasi publik dalam proses perizinan. Di tengah percepatan program pelayanan gizi, kepastian hukum dan kejelasan biaya menjadi kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga. (Ali)




