
KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan mengungkap kasus dugaan pembunuhan bayi yang diduga dilakukan oleh, F (19), ibu kandungnya sendiri. Atas perbuatannya F terancam penjara maksimal 7 tahun.
Perempuan tersebut merupakan warga Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, ditetapkan sebagai tersangka setelah mengakui telah menghabisi nyawa bayi yang baru dilahirkannya.
Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggaran Pratama, melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah warga menemukan jasad bayi di dekat aliran sungai wilayah Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan, pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
”Hasil pemeriksaan dokter menunjukkan bayi tersebut sudah dalam kondisi membusuk dan diperkirakan telah meninggal sekitar lima hingga enam hari sebelum ditemukan,” ujarnya saat konferensi pers, Selasa, (4/8/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari informasi warga yang sebelumnya melihat kondisi perut tersangka tampak membesar. Namun, setelah beberapa waktu, kondisi tersebut berubah sehingga menimbulkan kecurigaan.
Penyidik kemudian melakukan penelusuran hingga mendatangi tempat kos tersangka di wilayah Majalengka bersama pihak keluarga. Dalam pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui bayi yang ditemukan tersebut merupakan anak yang dilahirkannya.
Menurutnya, tersangka melahirkan seorang diri di kamar mandi sekitar pukul 02.00 WIB pada 23 Juli 2026. Pada saat dilahirkan, bayi tersebut masih hidup. Kemudian mulutnya ditutup, dicekik, dan diinjak oleh pelaku.
“Setelah itu dibungkus menggunakan kain, dibawa sekitar 100 meter dari lokasi, kemudian kembali diinjak hingga meninggal dunia sebelum akhirnya dibuang ke kebun,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebut tersangka belum menikah dan diduga menyembunyikan kehamilannya dari keluarga maupun warga sekitar dengan mengenakan pakaian berukuran longgar.
”Tidak ada yang mengetahui bahwa tersangka sedang hamil. Karena takut ketahuan dan merasa malu, setelah melahirkan bayinya langsung dibunuh dan dibuang,” katanya.
Dari hasil penyelidikan sementara, bayi yang dilahirkan merupakan bayi yang telah layak lahir dan bukan bayi prematur.
Terkait kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk pria yang diduga merupakan ayah biologis bayi tersebut, Abdul Aziz mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman.
”Kalau memang ada keterlibatan pihak lain, tentu akan kami dalami dan dikoordinasikan dengan pihak kejaksaan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 430 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.




