Cikalpedia
”site’s ”site’s
Nasional

Kabar Untuk ASN, Kemenpan RB Terbitkan Aturan ASN Bisa Bekerja Darimana Saja

JAKARTA – Kemenpan-RB kini mengatur ASN dapat bebas bekerja dari mana saja, termasuk di rumah, sesuai kebutuhan dan karakteristik tugasnya. Aturan ini akan berlaku baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan Permenpan RB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Fleksibilitas kerja diterapkan karena ASN tidak hanya dituntut bekerja profesional, tetapi juga harus menjaga motivasi dan produktivitas dalam menjalankan tugas kedinasannya.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Nanik Murwati, dalam sambutannya di acara Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 4/2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah di Jakarta, Selasa (17/6/2025, mengatakan peraturan ini tidak hanya memuat prinsip-prinsip umum fleksibilitas kerja di lingkungan instansi pemerintah yang baik, tetapi juga mengakomodasi dinamika baru dalam pengelolaan kerja aparatur sipil negara.

“Diharapkan kegiatan ini juga dapat menjadi titik awal harmonisasi pelaksanaan kebijakan sesuai arah reformasi birokrasi yang ditetapkan pemerintah” Harap Nanik

Baca Juga :  Sadam Nilai Ilustrasi Bupati Kuningan tentang Rumah Makan Ancam Demokrasi

Related posts

Dari Ruang Rapat Linggarjati, Harapan 4.289 Honorer Kuningan Mulai Menyala

Alvaro

Singgung Refleksi Anti Korupsi di Kuningan, Zul: Pengawasan Sudah Dioptimalkan

Ceng Pandi

HUT Pasar Modal, Kuningan Dapat CSR untuk Pendidikan dan UMKM

Cikal

Leave a Comment