Cikalpedia
Politik

Putusan MK 135 Dinilai Paradoksal, Uu Nurul Huda: Ini Rumitkan Ketatanegaraan

Uu Nurul Huda

KUNINGAN – Akademisi dan pemerhati hukum tata negara, Uu Nurul Huda, angkat bicara soal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Ia menyebut putusan itu justru menimbulkan paradoks dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

“Menurut hemat saya, putusan ini bertentangan secara logis dengan putusan MK sebelumnya mengenai keserentakan pemilu. Putusan sebelumnya adalah Putusan MK nomor 55/PUU-XVII/2019 yang diucapkan pada 26 Februari 2020 yang menyatakan MK memberi enam opsi keserentakan pemilu. Artinya, Putusan 135 dapat menciptakan problematika serius dalam desain tata negara kita,” ujar Uu

Yang lebih pelik, lanjut dia, adalah soal perpanjangan masa jabatan anggota legislatif di tingkat daerah. Menurutnya, perpanjangan dua hingga dua setengah tahun bagi DPRD provinsi maupun kabupaten/kota berpotensi menimbulkan krisis legitimasi.

“Kalau kepala daerah habis masa jabatannya, bisa diganti Penjabat (PJ) karena mereka masih dalam kerangka struktural pemerintahan. Tapi bagaimana dengan DPRD? Mereka lembaga politik, bukan administratif,” ujar Uu.

Related posts

Bupati Acep dan Wabup Ridho Pamit, Titip Pembangunan Kuningan ke Camat dan Kepala Desa

Cikal

Benarkah Dewan Bermain Proyek MBG? Ketua DPRD Kuningan Angkat Bicara

Alvaro

Kampanye Ridho-Kamdan Diguyur Hujan, Massa Tak Bergeming

Cikal

Leave a Comment