Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Opini

Sekolah Gratis dan LKS: Gratis di Papan Nama, Berbayar di Ruang Kelas

Agus Mauludin

Oleh: Agus Mauludin (Pemerhati Kuningan)

Kebijakan sekolah gratis sejak awal dirancang untuk memastikan tidak ada satu pun anak yang kehilangan hak belajar hanya karena persoalan biaya. Negara ingin menghadirkan pendidikan sebagai layanan publik yang inklusif, bukan privilese bagi mereka yang mampu. Namun dalam praktik di lapangan, makna “gratis” kerap berhenti di papan nama sekolah.

Salah satu praktik yang terus memicu polemik adalah penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah negeri. Secara normatif, LKS kerap disebut sebagai bahan ajar pendukung. Tetapi dalam keseharian ruang kelas, posisinya sering bergeser menjadi bahan ajar utama yang secara de facto wajib dimiliki siswa.

Ketika proses pembelajaran bertumpu pada LKS, soal-soal evaluasi diambil dari LKS, dan penugasan merujuk penuh pada LKS, maka siswa yang tidak membelinya akan tertinggal. Dalam situasi seperti ini, label “tidak wajib” kehilangan makna substantif dan hanya tersisa sebagai formalitas administratif.

Di sinilah letak masalah mendasarnya. Sekolah gratis bukan sekadar bebas uang sekolah, melainkan juga bebas dari pungutan terselubung yang membebani orang tua. Ketika pembelian LKS menjadi keharusan, terlebih jika difasilitasi atau dikoordinasikan oleh sekolah dan guru, praktik tersebut bertentangan dengan semangat kebijakan pendidikan gratis. Lebih jauh, praktik ini berpotensi melanggar ketentuan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Negara sesungguhnya telah mengalokasikan anggaran pendidikan yang sangat besar melalui APBN dan APBD. Dana BOS, misalnya, secara prinsip dapat digunakan untuk mendukung penyediaan bahan ajar dan kebutuhan pembelajaran lainnya. Ironisnya, alih-alih memaksimalkan anggaran tersebut, sebagian sekolah justru memindahkan beban pembiayaan ke orang tua murid dengan dalih kebutuhan proses belajar.

Persoalan LKS juga menyentuh aspek keadilan sosial. Bagi keluarga yang relatif mampu, membeli LKS mungkin tidak menjadi persoalan berarti. Namun bagi keluarga kurang mampu, biaya yang tampak kecil itu bisa menjadi tekanan ekonomi tersendiri terutama jika harus dibayar berulang kali setiap semester. Ketika akses belajar bergantung pada kemampuan membeli LKS, pendidikan perlahan bergeser dari hak dasar menjadi komoditas.

Baca Juga :  Mahasiswa UM Kuningan Gencar Sosialisasikan Bahaya Bullying

Lebih jauh lagi, praktik penjualan LKS membuka ruang konflik kepentingan. Ketika guru atau pihak sekolah terlibat dalam distribusi LKS tertentu, muncul pertanyaan tentang objektivitas, transparansi, dan potensi keuntungan yang tidak semestinya. Dunia pendidikan seharusnya steril dari praktik-praktik yang beraroma bisnis, apalagi jika menyentuh relasi kuasa antara guru, siswa, dan orang tua.

Sekolah gratis semestinya dimaknai secara utuh yaitu bebas biaya wajib, bebas pungutan terselubung, dan bebas diskriminasi akses belajar. Jika LKS memang diperlukan sebagai alat bantu, maka sekolah wajib memastikan adanya bahan ajar alternatif yang gratis dan setara bagi seluruh siswa, tanpa kecuali.

Jika tidak, maka istilah “sekolah gratis” hanya akan menjadi jargon kebijakan indah dalam dokumen, tetapi timpang dalam kenyataan. Pada akhirnya, yang menanggung konsekuensi bukanlah regulasi atau laporan administrasi, melainkan anak-anak didik yang hak belajarnya tergerus secara perlahan, diam-diam, dan sistematis. ***