Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s
Kuningan

Kuningan Tertibkan Kabel Semrawut, Siapkan Jalur Bawah Tanah

Bupati Kuningan bersama Apjatel bersiap melakukan perapihan kabel jaringan udara di depan Pendopo Kuningan.

KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan mulai menertibkan kabel jaringan udara yang selama ini dinilai semrawut, mengganggu estetika kota, dan berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat. Penertiban ini dilakukan sebagai respons atas banyaknya aspirasi warga yang mengeluhkan kabel-kabel jaringan yang menjuntai rendah, melintang di jalan, hingga dipasang tanpa penataan yang jelas.

Bupati Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar mengatakan, langkah penertiban merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam menjawab keresahan publik. Menurut dia, persoalan kabel semrawut bukan hanya soal keindahan kota, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan pengguna jalan. “Aspirasi masyarakat cukup kuat. Kabel-kabel berseliweran di jalan, semrawut, dan ini jelas mengganggu keselamatan. Karena itu hari ini kita mulai penertiban dengan merapikan terlebih dahulu,” kata Dian, Rabu (11/2/2026).

Dian menegaskan, pada tahap awal penertiban tidak dilakukan dengan pemotongan kabel secara langsung. Pemerintah daerah memilih pendekatan persuasif dengan melakukan penataan ulang bersama para operator jaringan. Langkah tersebut, kata dia, sekaligus menjadi fondasi untuk rencana jangka panjang berupa penerapan sistem kabel bawah tanah. “Insyaallah setelah Lebaran, kita akan melaksanakan terobosan baru dengan sistem kabel bawah tanah. Estetika kota terjaga, dan yang paling penting adalah keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Sebagai proyek percontohan, penataan kabel difokuskan pada sejumlah ruas jalan utama di pusat kota. Di antaranya ruas Bundaran Cijoho hingga pertigaan Cigadung Pertanian, Bundaran Cijoho ke Gedung DPRD, serta jalur Gunungkeling hingga Cirendang. Jika proyek percontohan tersebut berjalan lancar, pemerintah daerah berencana memperluas cakupan penataan ke kawasan lain, termasuk wilayah wisata dan pusat aktivitas masyarakat.

Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kuningan juga akan menandatangani nota kesepahaman (MoU) dan perjanjian kerja sama (PKS) dengan para operator jaringan telekomunikasi. Berdasarkan pendataan sementara, terdapat sekitar 11 operator yang beroperasi di wilayah Kuningan. Sebagian di antaranya diduga memasang jaringan tanpa izin resmi. “Selama ini ada yang memasang tanpa izin, asal pasang. Tentu kami keberatan. Tapi respons para operator cukup baik setelah penertiban mulai dilakukan,” kata Dian.

Baca Juga :  CFD Kuningan Libur Selama Ramadan, Ini Alasannya

Related posts

NU Genap 102 Tahun, Wabup Kuningan: Kontribusi NU Terbukti untuk Bangsa

Cikal

Sukses Dukung Program Ketahanan Pangan, Lapas Kuningan Panen Melon

Ceng Pandi

Sandal yang Lupa Diri

Cikal