KUNINGAN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kuningan mencatat ratusan ormas belum terdaftar. Hal itu diungkapkan Sekban Kesbangpol, M. Khadafi Mufti.
Khadafi menyebutkan, jumlah Ormas di Kuningan sebanyak 362 lembaga. Lebih dari 50%-nya belum melakukan pendaftaran ulang sehingga belum memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sejatinya, Ormas yang belum memikiki SKT tidak diakui keberadaannya.
“Hampir 200 lembaga atau ormas yang belum memiliki surat keterangan terdaftar. Keberadaannya tentu tidak diakui,” tuturnya, belum lama ini.
Karena hal itu pihaknya menghimbau kepada para pengurus Ormas yang lebih lima tahun teregistrasi supaya segera melakukan pendaftaran ulang. Menurutnya, pendaftaran ulang wajib dilakukan setiap lima tahun sekali.
“Menindaklanjuti perintah Pak Bupati Dian Rachmat Yanuar dan seizin pimpinan, saat ini kami sedang kembali melakukan pendataan. Kepada yang belum registrasi lima tahunan mohon segera,” tuturnya.
