Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Kuningan

Ratusan Ormas Belum Terdaftar di Kesbangpol Kuningan

KUNINGAN – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kuningan mencatat ratusan ormas belum terdaftar. Hal itu diungkapkan Sekban Kesbangpol, M. Khadafi Mufti.

Khadafi menyebutkan, jumlah Ormas di Kuningan sebanyak 362 lembaga. Lebih dari 50%-nya belum melakukan pendaftaran ulang sehingga belum memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sejatinya, Ormas yang belum memikiki SKT tidak diakui keberadaannya.

“Hampir 200 lembaga atau ormas yang belum memiliki surat keterangan terdaftar. Keberadaannya tentu tidak diakui,” tuturnya, belum lama ini.

Karena hal itu pihaknya menghimbau kepada para pengurus Ormas yang lebih lima tahun teregistrasi supaya segera melakukan pendaftaran ulang. Menurutnya, pendaftaran ulang wajib dilakukan setiap lima tahun sekali.

“Menindaklanjuti perintah Pak Bupati  Dian Rachmat Yanuar dan seizin pimpinan, saat ini kami sedang kembali melakukan pendataan. Kepada yang belum registrasi lima tahunan mohon segera,” tuturnya.

Selain pemenuhan administrasi, pendataan tersebut berhubungan erat dengan program bantuan pemerintah. Walaupun, ketika ditanya mengenai hibah yang akan diberikan kepada Ormas, khadafi menyebut, sedang fokus pada pendataan terlebih dahulu.

Pendataan yang dilakukannya dilakukan juga berkaitan dengan isu atau stigma di masyarakat bahwa keberadaan Ormas seringkali mengganggu iklim investasi di Kuningan. Tetapi menurutnya, hal itu perlu pembuktian kebenarannya karena bertolakbelakang denagn aturan yang berlaku.

‎”Kalau stigma itu benar, bertolak belakang dengan aturan. Ada sanksinya, sesuai peraturan pemerintah undang-undang nomor 2 tahun 2017, dalam pasal 61 yaitu peringatan tertulis, penghentian kegiatan, bahkan pencabutan SKT atau pencabutan status badan hukum,” kata Khadafi.

‎Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi  dengan aparat penegak hukum serta instansi terkait guna memastikan iklim investasi di Kabupaten Kuningan tetap kondusif dan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Ia menegaskan, keberadaan ormas harus bisa menjadi mitra pemerintah dalam upaya berkontribusi dalam pembangunan untuk Kabupaten Kuningan, termasuk menyalurkan aspirasi masyarakat secara konstruktif.

‎”Pendataan ulang ini mudah-mudahan bisa memastikan semua ormas di dapat berjalan sesuai dengan administrasi yang tertib serta ikut andil dalam menjaga kondusifitas dan kemajuan Kabupaten Kuningan,” pungkasnya. (Icu)

Baca Juga :  Saling Balas Gol, Kuningan Tahan Imbang Bandung Barat