Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Jabar

KOPRI Jabar Desak Usut Tuntas Kasus Perempuan di Depan Istana‎

BANDUNG – Korps PMII Putri (Kopri) Jawa Barat mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus percobaan bunuh diri yang dilakukan seorang perempuan muda di depan Istana Merdeka.

‎Desakan tersebut mencuat setelah muncul dugaan bahwa korban sebelumnya mengalami kekerasan, bahkan sempat dinikahkan dengan terduga pelaku yang disebut-sebut merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN).

‎Ketua KOPRI PKC Jawa Barat, Anisa Nurhopipah, menegaskan bahwa jika dugaan tersebut terbukti, maka kasus itu tidak bisa semata dilihat sebagai persoalan kesehatan mental. Lebih dari itu, lanjut dia, terdapat indikasi pelanggaran hukum serius serta kegagalan sistem dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan.

‎”Praktik menikahkan korban dengan pelaku bukanlah solusi, melainkan bentuk kekerasan lanjutan. Negara tidak boleh membiarkan pendekatan seperti ini terus terjadi,” tegasnya dalam keterangan resmi, Minggu, (29/3/2026).

‎Selain itu, pihaknya juga menyoroti dugaan adanya relasi kuasa dalam kasus tersebut, terlebih jika benar pelaku merupakan ASN. Menurutnya, aparatur negara seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan justru terlibat dalam praktik yang merugikan korban.

‎Ia menilai bahwa praktik pemaksaan perkawinan terhadap korban bertentangan dengan prinsip perlindungan korban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

‎Regulasi tersebut, kata dia, menempatkan korban sebagai pihak yang harus dipulihkan, bukan dipaksa berdamai dengan pelaku. Hal itu juga menurutnya, dinilai berpotensi melanggar prinsip persetujuan dalam perkawinan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

‎“Kesehatan mental tidak bisa dipisahkan dari keadilan. Ketika korban tidak mendapatkan keadilan, maka proses pemulihan menjadi semakin sulit,” tutupnya.

‎Dalam pernyataannya, KOPRI PKC PMII Jawa Barat menyampaikan sejumlah tuntutan, bahwa aparat penegak hukum harus mengusut tuntas dugaan kekerasan dengan pendekatan berbasis korban, menolak segala bentuk penyelesaian yang merugikan korban, termasuk praktik menikahkan korban dengan pelaku.

Baca Juga :  Buka Turnamen Sepak Bola U-18 Bupati Cup, Lucky Hakim Janji Akan Perbaiki Sarana Stadion Tridaya

Kemudian mendorong implementasi nyata UU TPKS dalam penanganan kasus kekerasan seksual, mendesak pemeriksaan dan penindakan tegas terhadap ASN yang diduga terlibat, dan menguatkan layanan kesehatan mental yang inklusif dan bebas stigma bagi perempuan. (rls/icu)