KUNINGAN — Teka-teki mengenai karut-marut pencairan tunjangan anggota DPRD Kabupaten Kuningan untuk periode Januari 2026 akhirnya menemui titik terang yang cukup kontroversial. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan H. Deden Kurniawan Sopandi secara terbuka membedah mekanisme “dapur” keuangan daerah, yang secara tersirat melempar tanggung jawab penuh atas kebenaran material anggaran tersebut ke pundak Sekretariat DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA).
Langkah ini seolah menjadi barikade hukum bagi BPKAD di tengah sorotan publik mengenai sah atau tidaknya pencairan tunjangan tersebut sebelum Peraturan Bupati (Perbup) terbaru dipayungkan. BPKAD menegaskan bahwa posisi mereka dalam alur pencairan anggaran hanyalah sebagai “kasir” yang mengeksekusi Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh dinas atau instansi terkait.
Benteng Permendagri 77
Dalam penjelasannya, Deden bersandar kuat pada Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan ini menyebutkan secara eksplisit bahwa Pejabat Pengguna Anggaran memiliki otoritas mutlak mulai dari perencanaan, penyerapan, hingga pertanggungjawaban. Artinya, apa yang tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), termasuk tunjangan DPRD yang rekeningnya melekat bersama gaji adalah wilayah kedaulatan Sekretariat Dewan (Sekwan).
“Kami hanya menerima SPM. Secara substansi, Pengguna Anggaran-lah yang bertanggung jawab atas anggaran yang diserap,” Jelas Deden, Senin (30/3/2026).
Penegasan tersebut mengacu pada poin bahwa Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) tidak memiliki kewajiban untuk memverifikasi dokumen secara substansial, seperti halnya mereka tidak memverifikasi satu per satu SK ribuan ASN atau kontrak pihak ketiga.
Logikanya sederhana namun fatal secara hukum, BPKAD tidak akan meneliti apakah seorang anggota dewan layak menerima tunjangan tertentu secara material. Deden mengaku hanya menguji kelengkapan administratif berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Jika di kemudian hari ditemukan permasalahan material, maka “bola panas” itu sepenuhnya menjadi beban Pengguna Anggaran yang menandatangani berkas tersebut.
