Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Pemerintahan

Lantik 56 Pejabat Fungsional, Bupati Dian Tekankan Peran “Pendekar” Birokrasi

KUNINGAN — Bupati Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar melantik 56 pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuningan, Senin (20/4/2026). Pelantikan dilakukan dalam apel pagi di Kuningan Islamic Center, menandai penguatan peran jabatan berbasis keahlian di tubuh birokrasi daerah.

Pengangkatan ini merujuk pada Keputusan Bupati Kuningan Nomor 461 hingga 465 Tahun 2026. Isinya mencakup skema pengangkatan pertama, penyesuaian (inpassing), perpindahan, perubahan kategori jabatan, hingga kenaikan jenjang dalam jabatan fungsional.

Para pejabat yang dilantik berasal dari beragam sektor, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga tenaga teknis. Mereka masuk melalui jalur yang berbeda, tetapi ditempatkan dalam satu kerangka besar yaitu birokrasi berbasis kompetensi.

Dalam sambutannya, Dian menekankan perbedaan mendasar antara jabatan fungsional dan struktural. Jika jabatan struktural bertumpu pada hierarki organisasi, jabatan fungsional, kata dia, berdiri di atas keahlian spesifik.
“Jabatan ini menuntut keterampilan khusus. Kontribusinya harus nyata, sesuai kompetensi,” ujar Dian.

Ia mengingatkan, perubahan status jabatan tidak boleh berhenti pada administrasi semata. Perubahan itu, menurut dia, harus diikuti dengan pergeseran cara berpikir. Tanpa itu, jabatan fungsional berisiko kehilangan makna.

“Jangan sampai menjadi pejabat ‘disfungsional’,” kata Dian.

Dian memilih metafora yang tidak lazim dalam forum birokrasi. Ia menyebut pejabat fungsional sebagai “pendekar”, figur yang mandiri, lincah, dan menguasai bidangnya. Dalam logika itu, seorang pejabat fungsional tidak sekadar menjalankan tugas, tetapi menjadi rujukan keahlian, bahkan bagi atasannya.

Baca Juga :  Diskominfo Ingatkan Kasus Penipuan Haji dan Penyalahgunaan Data