Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Pendidikan

Benteng di Kampus Kuningan: Menakar Strategi ‘Bersinar’ Uniku dan BNNK

/Dok.Ist

KUNINGAN — Selasa (21/4/2026), Universitas Kuningan (Uniku) resmi memancangkan statusnya sebagai zona merah bagi peredaran narkotika. Lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuningan dan pihak rektorat, institusi pendidikan terbesar di kaki Gunung Ciremai ini sedang merancang sistem imun kolektif untuk melindungi ribuan mahasiswanya dari jerat zat adiktif.

Kepala BNNK Kuningan, Agus Mulya, menegaskan bahwa kesepakatan ini jauh dari sekadar seremoni tanda tangan di atas kertas bermaterai. Bagi Agus, kampus adalah episentrum pertumbuhan karakter yang harus dijaga sterilitasnya dari pengaruh luar yang destruktif. “Kami ingin memastikan lingkungan pendidikan tinggi benar-benar bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya di hadapan jajaran pimpinan universitas.

Strategi yang diusung pun tidak lagi sekadar mengandalkan pendekatan represif. BNNK dan Uniku sepakat mengintegrasikan program ‘Kampus Bersinar’ (Bersih Narkoba) ke dalam nadi kegiatan akademik maupun non-akademik. Agus menekankan pentingnya menempatkan mahasiswa bukan sebagai objek pengawasan, melainkan sebagai “garda terdepan” yang memiliki kesadaran deteksi dini secara mandiri.

Rektor Universitas Kuningan, Anna Fitri Hindriana, menyambut tantangan tersebut dengan komitmen penuh. Baginya, integritas sebuah universitas tidak hanya diukur dari prestasi akademis, tetapi juga dari keberhasilannya dalam membentuk karakter mahasiswa yang sehat dan produktif. “Kampus adalah ruang pertumbuhan. Kami bertanggung jawab memastikan mahasiswa tumbuh tanpa bayang-bayang ancaman narkotika,” tegas Anna.

Baca Juga :  Jejak Pemburu di Timor Timur: Brigjen Harry Kurniawan dan Warisan Rajawali 4