KUNINGAN – Audiensi antara Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) dengan DPRD Kabupaten Kuningan, Kamis (23/4/2026), mestinya menjadi ruang klarifikasi. Namun yang tersaji justru sebaliknya, potret buram soal bagaimana lembaga legislatif daerah merespons dugaan pelanggaran moral di tubuhnya sendiri.

Sejak awal, forum itu sudah terasa janggal. Hanya Ketua DPRD Nuzul Rachdy yang hadir. Unsur pimpinan lain, Badan Kehormatan (BK), hingga komisi terkait absen. Padahal isu yang dibawa bukan perkara sepele. FMPK datang dengan satu tudingan serius yaitu dugaan pelanggaran etika oleh anggota DPRD berinisial S yang ironisnya berasal dari BK, alat kelengkapan dewan yang bertugas menjaga marwah dan integritas anggota.

Sekretaris FMPK, Luqman Maulana, tidak berputar-putar. Ia menyebut dugaan bahwa anggota tersebut telah menghamili seorang perempuan di luar nikah, dan baru menunjukkan tanggung jawab setelah isu itu mengemuka di ruang publik. “Ini bukan urusan privat semata. Ini soal integritas pejabat publik,” ujarnya, kemarin.

Pernyataan itu menjadi semacam garis pembeda. Bagi FMPK, persoalan ini tidak berhenti pada ranah personal. Ada dimensi etik dan tanggung jawab publik yang melekat pada jabatan. Ketika perilaku pribadi beririsan dengan posisi kekuasaan, batas antara privat dan publik menjadi kabur.

Masalahnya menjadi lebih pelik karena posisi terduga pelaku berada di BK. “Bagaimana mungkin ‘wasit moral’ justru ikut bermain?” kata Luqman. Pertanyaan itu menggantung tanpa jawaban tegas dari pihak DPRD. Yang muncul justru penjelasan prosedural, penanganan harus melalui mekanisme formal, termasuk laporan resmi ke BK.

Ketua DPRD Nuzul Rachdy menegaskan keterbatasan kewenangan. Ia tidak bisa serta-merta menjatuhkan sanksi tanpa proses. Dalam kerangka hukum kelembagaan, pernyataan itu sah. Namun di mata publik, penjelasan semacam ini sering kali terdengar sebagai alasan klasik: berlindung di balik prosedur ketika substansi persoalan sudah telanjang.

Di titik inilah dilema itu tampak nyata. Antara kepatuhan pada mekanisme formal dan tuntutan keadilan substantif. Ketika dugaan pelanggaran sudah menjadi konsumsi publik, lambannya respons justru berisiko menggerus kepercayaan.

Nada kritik lebih keras datang dari anggota FMPK lainnya. Mas Karyo, misalnya, menolak anggapan bahwa pernikahan dapat menjadi solusi final. “Menikahkan masalah bukan berarti menyelesaikan pelanggaran etik,” ujarnya. Ia mengingatkan bahwa jika pola ini terus dibiarkan, akan terbentuk preseden: pelanggaran bisa “dirapikan” secara sosial tanpa konsekuensi kelembagaan.

Sorotan lain datang dari Srikandi FMPK, Syifa Lisnawati. Ia menempatkan kasus ini dalam perspektif yang lebih luas: relasi kuasa dan posisi perempuan. Menurutnya, pola semacam ini bukan pertama kali terjadi. “Perempuan terus berada di posisi dirugikan, sementara pelaku tetap di lingkar kekuasaan,” katanya. Pernyataan itu menyinggung dugaan adanya pembiaran sistemik.

Audiensi kemudian bergeser ke sekretariat DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan. Di sana, tekanan moral semakin menguat. FMPK menuntut sikap tegas partai sebagai pihak yang memiliki otoritas terhadap kadernya.

Luqman kembali menegaskan bahwa kasus ini tidak bisa dinormalisasi. Ia bahkan menyinggung aspek keagamaan dan hukum positif. Baginya, hubungan di luar nikah yang berujung kehamilan tidak bisa dibenarkan hanya karena kemudian diakhiri dengan pernikahan. “Pernikahan itu preventif, bukan alat untuk menutup pelanggaran,” ujarnya.

Pernyataan lain yang memicu reaksi adalah adanya anggota dewan yang menyebut kasus ini sebagai “ecek-ecek”. Bagi FMPK, sikap tersebut mencerminkan persoalan yang lebih dalam: menurunnya standar moral di kalangan elit. “Kalau ini dianggap sepele, publik akan ikut menormalisasi,” kata Luqman.

Pengurus DPD Partai Golkar, Yudi Budiana menyatakan tidak akan melindungi kader yang terbukti melakukan pelanggaran. Mereka mengaku tengah memproses pemberhentian sementara dari posisi di Badan Kehormatan sambil menunggu proses lanjutan.

Pernyataan ini setidaknya memberi sinyal bahwa tekanan publik mulai direspons, meski belum menyentuh keputusan final.

Namun, pertanyaan besarnya tetap sama: sejauh mana keberanian institusi, baik DPRD maupun partai politik untuk menjadikan etika sebagai batas yang tidak bisa dinegosiasikan?

Kasus ini memperlihatkan satu hal yang kerap berulang dalam politik local, pelanggaran etik sering kali diperlakukan sebagai persoalan yang bisa diselesaikan secara administratif atau sosial, bukan sebagai pelanggaran serius yang membutuhkan sanksi tegas. ***