Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Politik

Ujian Etika di Balik Meja Dewan

/Dok.Ist

KUNINGAN – Audiensi antara Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) dengan DPRD Kabupaten Kuningan, Kamis (23/4/2026), mestinya menjadi ruang klarifikasi. Namun yang tersaji justru sebaliknya, potret buram soal bagaimana lembaga legislatif daerah merespons dugaan pelanggaran moral di tubuhnya sendiri.

Sejak awal, forum itu sudah terasa janggal. Hanya Ketua DPRD Nuzul Rachdy yang hadir. Unsur pimpinan lain, Badan Kehormatan (BK), hingga komisi terkait absen. Padahal isu yang dibawa bukan perkara sepele. FMPK datang dengan satu tudingan serius yaitu dugaan pelanggaran etika oleh anggota DPRD berinisial S yang ironisnya berasal dari BK, alat kelengkapan dewan yang bertugas menjaga marwah dan integritas anggota.

Sekretaris FMPK, Luqman Maulana, tidak berputar-putar. Ia menyebut dugaan bahwa anggota tersebut telah menghamili seorang perempuan di luar nikah, dan baru menunjukkan tanggung jawab setelah isu itu mengemuka di ruang publik. “Ini bukan urusan privat semata. Ini soal integritas pejabat publik,” ujarnya, kemarin.

Pernyataan itu menjadi semacam garis pembeda. Bagi FMPK, persoalan ini tidak berhenti pada ranah personal. Ada dimensi etik dan tanggung jawab publik yang melekat pada jabatan. Ketika perilaku pribadi beririsan dengan posisi kekuasaan, batas antara privat dan publik menjadi kabur.

Masalahnya menjadi lebih pelik karena posisi terduga pelaku berada di BK. “Bagaimana mungkin ‘wasit moral’ justru ikut bermain?” kata Luqman. Pertanyaan itu menggantung tanpa jawaban tegas dari pihak DPRD. Yang muncul justru penjelasan prosedural, penanganan harus melalui mekanisme formal, termasuk laporan resmi ke BK.

Ketua DPRD Nuzul Rachdy menegaskan keterbatasan kewenangan. Ia tidak bisa serta-merta menjatuhkan sanksi tanpa proses. Dalam kerangka hukum kelembagaan, pernyataan itu sah. Namun di mata publik, penjelasan semacam ini sering kali terdengar sebagai alasan klasik: berlindung di balik prosedur ketika substansi persoalan sudah telanjang.

Di titik inilah dilema itu tampak nyata. Antara kepatuhan pada mekanisme formal dan tuntutan keadilan substantif. Ketika dugaan pelanggaran sudah menjadi konsumsi publik, lambannya respons justru berisiko menggerus kepercayaan.

Baca Juga :  Polemik Klaim Penyelesaian Tunda Bayar, Yaya Minta Fakta Fiskal Dibuka

Nada kritik lebih keras datang dari anggota FMPK lainnya. Mas Karyo, misalnya, menolak anggapan bahwa pernikahan dapat menjadi solusi final. “Menikahkan masalah bukan berarti menyelesaikan pelanggaran etik,” ujarnya. Ia mengingatkan bahwa jika pola ini terus dibiarkan, akan terbentuk preseden: pelanggaran bisa “dirapikan” secara sosial tanpa konsekuensi kelembagaan.