KUNINGAN – Besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Kuningan memasuki babak baru. Jika ditotal dari dua tunjangan tersebut, anggota DPRD Kuningan menerima 33 – 38 juta perbulan.

Hal itu disampaikan Sekretaris DPRD Kuningan, Guruh Irawan Zulkarnaen, merujuk pada hasil kajian yang dilakukan dua Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen. Berdasar kajian tersebut, nilai tunjangan yang selama ini menjadi perhatian publik dianggap memiliki dasar perhitungan profesional yang mengacu pada kondisi pasar dan regulasi yang berlaku.

‎Untuk tunjangan perumahan, KJPP Kampianus & Partner melakukan penilaian dengan mengambil sampel tanah dan rumah di sejumlah kawasan strategis di Kabupaten Kuningan, di antaranya wilayah Ancaran, Purwawinangun, dan Cijoho. Metode yang digunakan adalah Market Data Approach (MDA), yakni pendekatan yang mengacu pada harga pasar properti terkini.

‎Dari hasil kajian tersebut, diperoleh nilai tunjangan perumahan sebesar Rp24 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp22 juta per bulan bagi Wakil Ketua DPRD, dan Rp19 juta per bulan untuk anggota DPRD.

‎Sementara itu, tunjangan transportasi dihitung oleh KJPP Toto  Waskito & Partner dengan mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

‎Dalam proses penilaian, KJPP menggunakan pembanding dari tiga penyedia jasa rental kendaraan yang menyediakan kendaraan sekelas Toyota Innova keluaran tahun 2025. Setelah melalui perhitungan dan mempertimbangkan deviasi sebesar 7 persen, nilai tunjangan transportasi yang direkomendasikan untuk setiap anggota DPRD ditetapkan sebesar Rp14 juta per bulan.

‎Guruh menegaskan bahwa angka yang muncul dalam appraisal bukanlah hasil penetapan sepihak, melainkan berasal dari lembaga profesional yang memiliki kompetensi dan legalitas dalam bidang penilaian aset.

‎Menurutnya, hasil appraisal tersebut akan menjadi bahan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum masuk ke tahap penganggaran.

‎”Keterlibatan KJPP independen tentu kami lakukan untuk memastikan kebijakan terkait tunjangan pimpinan dan anggota DPRD tidak ditentukan berdasarkan asumsi, melainkan melalui mekanisme yang objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kuningan, Jumat (12/6/2026).

‎Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa proses appraisal merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penetapan hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD.

‎Dengan hasil kajian tersebut, pembahasan selanjutnya kini akan disampaikannya ke tim TAPD dan pemerintah daerah untuk menentukan implementasinya dalam struktur anggaran daerah mendatang.