KUNINGAN – Salah satu Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kuningan menjadi sampel pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Republik Indonesia.

Muncul informasi bahwa hasil pemeriksaan tersebut merekomendasikan adanya Tuntutan Ganti Rugi atau disingkat TGR.

Kedatangan BPKP dibenarkan oleh pihak pengelola Kepala SPPG Pangkalan, Nur Anas Alhadid, saat dikonfirmasi Cikalpedia.id, Jumat (19/6/2026). Anas menjelaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan bukan merupakan audit besar, melainkan audit sampel yang dilakukan secara acak oleh BPKP. Menurutnya, pemeriksaan tersebut dilakukan pada awal Mei 2026 silam.

‎”Perlu digarisbawahi, ini bukan audit besar, tapi hanya sampel audit,” ujar Anas.

‎Ia mengatakan, berdasarkan hasil evaluasi sementara, pihak SPPG menerima hasil yang baik. Namun demikian, terkait informasi yang beredar mengenai adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR), pihaknya belum dapat memastikan karena hingga saat ini belum ada keputusan resmi dari BPKP.

‎”Kami dari pihak SPPG belum bisa memastikan itu TGR atau bukan, karena hasil evaluasi kemarin untuk masalah TGR belum ada jawaban dari pihak BPKP. Kami sudah menyerahkan dokumen sesuai nota dan pengeluaran yang ada,” katanya.

‎Anas menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu hasil dan keputusan final dari BPKP terkait pemeriksaan tersebut. “Untuk hasilnya alhamdulillah baik. Namun untuk keputusan terkait TGR sampai sekarang belum ada kepastian,” tambahnya.

‎Lebih lanjut, Anas juga mengungkapkan bahwa SPPG Pangkalan menjadi satu-satunya lokasi di Kabupaten Kuningan yang masuk dalam sampel audit BPKP. Sementara secara keseluruhan di Jawa Barat terdapat sekitar 50 lokasi yang dipilih sebagai sampel pemeriksaan.

‎”Kalau di Kuningan hanya satu, yaitu SPPG Pangkalan. Untuk Jawa Barat ada sekitar 50 yang menjadi sampel BPKP,” tutupnya.