
KUNINGAN – Gelombang kecaman keras meluncur dari barisan tokoh perempuan di Kabupaten Kuningan terkait aksi demonstrasi salah satu kelompok yang dinilai telah kelewat batas. Penggunaan alat peraga berupa pakaian dalam (celana dalam) di muka umum memicu kemarahan karena dianggap tidak terpuji dan menodai etika publik.
Pernyataan tegas tersebut disuarakan oleh tokoh pergerakan perempuan Kuningan, Saw Tresna Septiani. Ia mengutuk keras aksi tersebut lantaran secara gamblang telah mencederai perasaan publik dan merendahkan martabat kaum hawa.
“Saya sangat menyesalkan dan mengecam aksi yang dilakukan oleh salah satu kelompok yang dalam aksinya menggunakan alat peraga yang tidak pantas. Kritik boleh tajam, tapi aksi menggunakan alat peraga celana dalam di depan umum termasuk tindakan tidak terpuji. Ini sangat menyinggung perasaan karena berpotensi merendahkan dan melecehkan kaum perempuan,” ujar Saw Tresna Septiani dengan nada tinggi.
Saw Tresna yang juga menjabat sebagai Ketua Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kabupaten Kuningan, Ketua Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG) Kabupaten Kuningan, Wakil Ketua PD Pasundan Istri (PASI) Kabupaten Kuningan, serta Wakil Ketua Umum 1 DPC Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Kabupaten Kuningan ini menegaskan, Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi komitmen kesopanan dan adat ketimuran. Eksplorasi pakaian dalam di jalanan, menurutnya, adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap norma kesusilaan masyarakat.
Kritik Dijamin Konstitusi, tapi Kebebasan Bukan Tanpa Batas
Saw Tresna meluruskan bahwa dirinya sama sekali tidak mempermasalahkan substansi kritik yang dilemparkan oleh kelompok demonstran. Sebagai negara demokrasi, kebebasan bersuara sudah dijamin kuat dalam hukum positif nasional.
Ia memaparkan, jaminan kebebasan berpendapat secara gamlang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28E ayat 3 mengenai hak kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta Pasal 28F terkait hak berkomunikasi dan menyampaikan informasi. Selain itu, instrumen hukum perlindungan juga dipertegas dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya Pasal 23 ayat 2 yang membebaskan setiap orang menyebarluaskan pendapat sesuai hati nurani dengan tetap memperhatikan nilai agama, kesusilaan, dan ketertiban.
“Namun ingat, kebebasan ini tidak mutlak! Hukum kita memberikan batasan yang tegas. Berdasarkan Pasal 28J UUD 1945, dalam menjalankan haknya, setiap orang wajib menghormati hak orang lain dan tunduk pada pembatasan undang-undang demi menjaga moralitas serta ketertiban umum,” tegas politisi perempuan tersebut.
Ancam Lapor Polisi dan Tuntut Permintaan Maaf Terbuka
Lebih lanjut, Saw Tresna mengendus adanya indikasi bahwa penggunaan alat peraga kontroversial tersebut sengaja didesain hanya untuk memburu sensasi murahan yang memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Dirinya mengaku tidak akan tinggal diam dan bersiap membawa persoalan ini ke meja hukum.
“Penyampaian pendapat dengan alat peraga kontroversial seperti itu jelas melanggar batas etika. Hal ini akan saya teruskan dan koordinasikan ke pihak berwenang karena dapat dilaporkan secara resmi sebagai bentuk pelecehan,” cetusnya.
Guna mencegah memanasnya situasi di wilayah Kuningan, Saw Tresna mendesak koordinator atau penanggung jawab aksi demonstrasi tersebut untuk segera sadar diri dan menunjukkan iktikad baik atas blunder yang telah mereka perbuat.
“Demokrasi yang sehat itu bukan cuma soal bebas bicara, tapi juga tentang tanggung jawab moral. Kami menuntut penanggung jawab aksi segera menyadari perbuatannya yang telah melecehkan kaum perempuan, dan segera meminta maaf secara terbuka kepada publik,” pungkasnya.***




