KUNINGAN – Polres Kuningan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. 12 orang jadi tersangka dan sudah ditahan.

Penangkapan tersebut dilakukan sepanjang periode Mei hingga Juli 2026. Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan berhasil mengungkap 11 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika, psikotropika, serta obat keras tertentu.

Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, mengungkapkan, dari 12 tersangka yang diamankan, lima di antaranya merupakan residivis kasus narkotika, mayoritas pernah terjerat perkara peredaran sabu.

‎”Selama periode Mei sampai Juli, kami berhasil mengungkap 11 laporan polisi yang seluruhnya saat ini masih dalam proses penyidikan. Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan 12 tersangka dan lima di antaranya merupakan residivis kasus narkotika jenis sabu,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Kuningan, Selasa, (14/7/2026).

‎Dalam operasi tersebut, polisi menyita sebanyak 90 paket sabu dengan berat total 125,21 gram. Nilai barang bukti itu diperkirakan mencapai hampir Rp200 juta apabila beredar di pasar gelap.

‎Selain sabu, petugas juga mengamankan dua pot tanaman ganja, 24 butir psikotropika jenis Riklona, Alprazolam, dan Lorazepam, serta 3.847 butir obat keras tertentu yang terdiri atas Tramadol, Dextromethorphan, dan Trihexyphenidyl.

‎Kapolres menjelaskan, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi untuk menghindari petugas. Di antaranya sistem tempel (map) dengan meletakkan narkotika di lokasi yang telah disepakati, serta transaksi cash on delivery (COD) yang mempertemukan langsung penjual dan pembeli.

‎Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal sesuai jenis tindak pidana yang dilakukan. Untuk perkara sabu dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang ancaman hukumannya dapat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara.

‎Sementara tersangka kasus ganja dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Untuk perkara psikotropika dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, sedangkan kasus obat keras tertentu dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

‎Ia mengungkapkan bahwa sebagian besar tersangka merupakan warga Kabupaten Kuningan. Kemudian, khusus mengenai penemuan dua pot tanaman ganja menjadi kasus pertama yang berhasil diungkap di Kabupaten Kuningan.

‎”Tersangka mengetahui bahwa tanaman tersebut adalah ganja dan sengaja menanamnya. Dari hasil pemeriksaan, ganja itu ditanam untuk dipakai sendiri, bukan untuk diperjualbelikan,” jelasnya.

‎Kapolres menambahkan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap para residivis narkotika melalui koordinasi dengan lembaga pemasyarakatan setelah mereka bebas menjalani hukuman. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan agar tidak kembali mengulangi tindak pidana serupa.

‎Oleh karena itu, Ia mengajak masyarakat berperan aktif dalam memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.

‎”Narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Kami tidak akan berhenti memberantas peredaran narkoba. Sekecil apa pun informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkotika,” tegasnya.