KUNINGAN – Sejumlah guru di Kabupaten Kuningan masih mempertanyakan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi yang hingga kini belum diterima, khususnya untuk periode Juli dan Agustus.

‎Menanggapi persoalan tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan, Pipin Mansur Aripin, menjelaskan bahwa mekanisme pencairan TPG saat ini tidak lagi melalui Dinas Pendidikan maupun sekolah.

‎Menurutnya, sejak Januari 2026, anggaran TPG ditransfer langsung oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan ke rekening pribadi masing-masing guru penerima.

‎“Langsung dari DJPK Kementerian Keuangan, langsung ke rekening guru penerima TPG. Sekarang tidak melewati Disdik,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin, (24/8/2026).

‎Dengan mekanisme tersebut, kata dia, keterlambatan pencairan TPG menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dinas Pendidikan di daerah, lanjutnya, tidak memiliki kewenangan untuk melacak secara langsung proses pencairan apabila tunjangan belum masuk ke rekening guru.

‎“Kalau telat, tidak bisa di-tracking garis kita, karena anggarannya langsung dari DJPK Kementerian Keuangan,” jelasnya.

‎Lebih lanjut, ia menegaskan, TPG juga tidak dikolektifkan melalui sekolah. Setiap guru penerima memperoleh haknya secara langsung melalui rekening pribadi masing-masing.

‎“Langsung rekening pribadi, tidak dikolektifkan di sekolah,” katanya.

‎Pernyataan tersebut sekaligus menjelaskan posisi Disdikbud Kabupaten Kuningan terhadap keluhan guru yang mempertanyakan belum cairnya tunjangan sertifikasi untuk periode Juli dan Agustus. Menurutnya, persoalan tersebut bukan berada di bawah kewenangan dinas karena mekanisme transfer dilakukan langsung oleh pemerintah pusat.

‎Dengan demikian, guru yang belum menerima TPG diharapkan dapat memahami bahwa proses pencairan saat ini berada dalam mekanisme transfer langsung dari pusat ke rekening penerima, bukan melalui Disdikbud Kabupaten Kuningan.