
KUNINGAN – Dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Kuningan masuk dalam daftar pemberhentian operasional sementara. Keputusan otu dikeluarkan langsung Badan Gizi Nasional (BGN) Republik Indonesia.
Kedua SPPG tersebut yakni SPPG Pangkalan di Desa Pangkalan, Kecamatan Ciawigebang, dan SPPG Cirea di Desa Cirea, Kecamatan Mandirancan.
Penghentian tersebut tertuang dalam surat BGN Nomor 4814/D.TWS/10/2026 tertanggal 4 Oktober 2026. Dalam lampiran surat, kedua SPPG di Kuningan tercatat mendapat status SPS 2 yang termasuk kategori lainnya bersama sejumlah SPPG lain di wilayah Jawa Barat.
Dalam surat tersebut, BGN menyebut keputusan pemberhentian sementara diambil setelah mempertimbangkan risiko yang dapat ditimbulkan terhadap kelanjutan operasional SPPG. BGN kemudian menetapkan pemberhentian operasional sementara dan menghentikan seluruh kegiatan operasional sejak surat tersebut dikeluarkan.
Namun, surat tersebut tidak merinci secara spesifik mengenai bentuk risiko, temuan, maupun kejadian yang menjadi dasar pemberhentian masing-masing SPPG.
Oleh karena itu, belum dapat dipastikan bahwa penghentian tersebut berkaitan dengan persoalan tertentu, termasuk dugaan keracunan makanan ataupun masalah keamanan pangan.
Kepala SPPG Pangkalan, Ciawigebang, Nur Anas Alhadid, mengaku pihaknya juga belum mengetahui secara pasti alasan SPPG yang dipimpinnya masuk dalam daftar pemberhentian sementara.
“Kami juga enggak tahu alasan di-suspend-nya kenapa. Secara sistem kita sudah mengisi semua dan dirapikan,” ujar Nur Anas saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin, (5/10/2026).
Menurutnya, pihak SPPG selama ini telah menjalankan proses administrasi melalui sistem sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Ketidakjelasan mengenai durasi penghentian juga menjadi perhatian pihak SPPG. Mereka belum mengetahui apakah pemberhentian tersebut hanya berlangsung selama satu atau dua hari, atau bahkan hingga satu pekan maupun lebih.
Selain menghentikan kegiatan operasional, BGN juga memberikan sejumlah instruksi administratif kepada SPPG yang terdampak.
Salah satunya, kepala SPPG diwajibkan menyelesaikan proses pembayaran melalui Virtual Account (VA) dalam waktu 1 x 24 jam untuk periode operasional sebelum surat pemberhentian diterbitkan.
Nur Anas menjelaskan, pembayaran tersebut berkaitan dengan kewajiban kepada para relawan maupun pemasok yang masih memiliki hak pembayaran dari anggaran yang tersedia di VA SPPG.
“Pembayaran upah relawan, supplier dan lainnya karena kami enggak tahu pemberhentian sementara ini sehari, dua hari atau seminggu. Jadi untuk pembayaran itu bisa diselesaikan per hari keluar surat,” jelasnya.
Ia menegaskan, kewajiban tersebut bukan berarti pihak SPPG harus mengeluarkan atau mengganti dana dari kantong pribadi, melainkan menyelesaikan penggunaan anggaran yang masih tersedia di dalam Virtual Account SPPG sesuai instruksi.
“Bukan berarti kita harus mengganti, tapi mengeluarkan anggaran yang masih ada di Virtual Account SPPG,” katanya.
Pemberhentian operasional sementara dengan status SPS 2 tersebut ternyata tidak hanya menyasar dua SPPG di Kabupaten Kuningan.
Dalam lampiran surat BGN, terdapat sejumlah SPPG lain di wilayah Jawa Barat yang juga masuk dalam daftar, di antaranya beberapa SPPG di Kota Tasikmalaya dan
Kabupaten Majalengka.
BGN juga menegaskan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan atau ketidaksesuaian dalam proses penerbitan surat, keputusan tersebut dapat ditinjau kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Surat pemberhentian operasional sementara itu ditandatangani secara elektronik oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Dr. Ketut Sumedana.
Hingga saat ini, belum ada penjelasan lebih rinci dari BGN mengenai faktor atau temuan spesifik yang menyebabkan dua SPPG di Kuningan tersebut masuk dalam kategori SPS 2.***





