
KUNINGAN – Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Kuningan menyampaikan pandangan bahwa pengembangan energi terbarukan dalam hal ini geotermal perlu ditempatkan dalam kerangka pembangunan yang bertanggung jawab, transparan, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat.
Ketua IMM Kabupaten Kuningan, Roy Aldilah, menegaskan bahwa energi panas bumi memiliki potensi sebagai salah satu sumber energi terbarukan untuk mendukung transisi energi nasional. Namun, potensi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk mengesampingkan perlindungan lingkungan, keselamatan warga, serta keberlanjutan sumber daya alam di kawasan Gunung Ciremai.
Menurutnya, dukungan terhadap pengembangan energi tidak berarti memberikan persetujuan tanpa syarat terhadap seluruh rencana pembangunan. Sebaliknya, kata dia, setiap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik harus diuji melalui kajian ilmiah yang terbuka, analisis risiko yang komprehensif, dan pelibatan masyarakat secara bermakna.
“Pada prinsipnya, kami mendukung upaya pengembangan energi terbarukan sebagai bagian dari kebutuhan masa depan. Namun, dukungan itu bukan cek kosong. Harus ada jaminan bahwa keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan keberlangsungan sumber air tetap menjadi prioritas utama,” tegas Roy, Senin, (12/10/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai refleksi atas kunjungan Ketua IMM Kabupaten Kuningan ke kawasan pengembangan geothermal di Garut. Pengalaman dari daerah yang telah mengembangkan energi panas bumi menjadi salah satu bahan pembelajaran bagi Kuningan dalam menilai berbagai kemungkinan, tantangan, dan risiko yang perlu diantisipasi sebelum suatu proyek dijalankan.
Roy menilai, perdebatan mengenai rencana geothermal di lereng Ciremai tidak semestinya berhenti pada pertentangan antara pihak yang mendukung transisi energi dan pihak yang menyuarakan kekhawatiran terhadap lingkungan.
Perdebatan tersebut, lanjut Roy, justru perlu diarahkan pada pertanyaan mendasar, apakah rencana pengembangan telah didukung data yang memadai, apakah risikonya dapat dikendalikan, dan apakah masyarakat memperoleh perlindungan yang layak?
“Jangan sampai diskusi tentang energi hanya berfokus pada besarnya investasi dan kapasitas listrik yang akan dihasilkan, sementara persoalan air, kestabilan tanah, kawasan resapan, dan keselamatan masyarakat tidak dibahas secara terbuka. Bagi kami, pembangunan harus bisa dipertanggungjawabkan, baik secara ilmiah maupun secara moral,” ujarnya.
Roy mengingatkan bahwa pengalaman pengembangan geothermal di sejumlah wilayah Indonesia perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Pada kawasan Gunung Slamet, Jawa Tengah, terdapat laporan mengenai persoalan longsor dan kekeruhan sungai yang perlu ditelaah berdasarkan kondisi lapangan serta faktor penyebabnya.
Sementara itu, kejadian di proyek Sorik Marapi, Sumatera Utara, pada 2021 dan 2022 menjadi pengingat penting mengenai risiko keselamatan operasional, termasuk paparan gas hidrogen sulfida (H₂S) dan kejadian semburan liar.
Menurutnya, berbagai peristiwa tersebut tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa semua proyek geothermal pasti menimbulkan dampak yang sama. Akan tetapi, pengalaman itu memperlihatkan pentingnya penerapan standar keselamatan yang ketat, pengawasan lingkungan yang berkelanjutan, dan kesiapan menghadapi keadaan darurat.
“Pengalaman dari daerah lain harus menjadi bahan evaluasi, bukan sekadar perbandingan untuk membenarkan atau menolak suatu proyek. Kita harus belajar dari setiap kejadian, memperkuat mitigasi, dan memastikan bahwa kesalahan yang pernah terjadi tidak terulang di tempat lain,” katanya.
Ia menegaskan, prinsip kehati-hatian harus diterapkan sejak tahap perencanaan, bukan baru dibicarakan ketika dampak negatif muncul. Apalagi, kawasan sekitar Gunung Ciremai memiliki nilai ekologis yang penting bagi kehidupan masyarakat, termasuk berkaitan dengan sumber air, pertanian, dan keseimbangan lingkungan.
Baginya, rencana pengembangan geothermal di lereng Ciremai harus mempertimbangkan karakteristik wilayah secara menyeluruh. Kajian tidak cukup hanya menjelaskan potensi energi yang tersedia, tetapi juga perlu menguraikan kondisi geologi, kestabilan lereng, potensi bencana, sistem hidrologi, kawasan resapan air, serta kemungkinan dampak terhadap mata pencaharian warga.
Ia berpandangan bahwa keterbukaan informasi menjadi syarat penting untuk membangun kepercayaan masyarakat. Pemerintah dan pihak pengembang perlu menjelaskan secara terukur mengenai lokasi kegiatan, tahapan eksplorasi, potensi dampak, langkah mitigasi, serta mekanisme pengawasan yang akan diterapkan.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui risiko yang mungkin timbul di lingkungan tempat mereka tinggal. Informasi tersebut harus disampaikan dengan bahasa yang mudah dipahami, disertai data yang dapat diperiksa, dan tidak hanya berisi penjelasan mengenai manfaat proyek.
“Kalau memang proyek ini dinilai aman dan layak, maka buktikan melalui kajian yang terbuka dan dapat diuji. Jangan meminta masyarakat percaya hanya berdasarkan pernyataan bahwa geothermal adalah energi terbarukan. Status energi terbarukan tidak otomatis menghapus risiko dari proses pembangunan dan operasionalnya,” tegas Roy.
Atas dasar tersebut, IMM Kabupaten Kuningan menyampaikan tiga catatan utama terhadap setiap rencana pengembangan geothermal di kawasan lereng Ciremai.
Pertama, transparansi kajian dan informasi lingkungan. Pemerintah dan pihak terkait perlu membuka akses terhadap dokumen serta hasil kajian yang relevan, termasuk analisis mengenai dampak terhadap sumber air, kestabilan lereng, tutupan lahan, potensi bencana, dan keselamatan masyarakat. Informasi tersebut perlu disampaikan secara proporsional agar dapat dipahami dan dinilai secara kritis oleh publik.
Kedua, pelibatan masyarakat secara bermakna. Warga yang berpotensi terdampak harus dilibatkan sejak tahap perencanaan, bukan hanya diundang untuk menghadiri sosialisasi setelah keputusan penting dibuat. Aspirasi, pertanyaan, dan keberatan masyarakat harus memperoleh ruang yang layak serta ditanggapi secara terbuka. Partisipasi publik tidak boleh berhenti sebagai formalitas administratif.
Ketiga, jaminan keselamatan dan mitigasi risiko. Harus ada sistem pemantauan lingkungan, standar keselamatan operasional, prosedur tanggap darurat, mekanisme pengaduan, serta kejelasan tanggung jawab pemulihan apabila kegiatan terbukti menimbulkan kerusakan. Pengawasan juga perlu dilakukan secara kredibel dan memungkinkan adanya pemeriksaan independen.
Roy menekankan bahwa ketiga catatan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat kemajuan, melainkan memastikan bahwa pembangunan berjalan dengan standar tanggung jawab yang memadai. Menurutnya, proyek energi yang baik bukan hanya proyek yang mampu menghasilkan listrik, tetapi juga mampu melindungi masyarakat dan meminimalkan dampak terhadap lingkungan.
Lebih lanjut, Roy menyatakan bahwa transisi energi merupakan agenda penting dalam menghadapi perubahan iklim dan mengurangi ketergantungan terhadap energi fosil. Namun, upaya tersebut harus tetap berlandaskan prinsip keberlanjutan dan keadilan ekologis.
Ia mengingatkan bahwa manfaat pembangunan perlu didistribusikan secara adil, sedangkan risiko tidak boleh dibebankan secara tidak proporsional kepada masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi proyek. Pemerintah juga perlu menjelaskan bagaimana kepentingan warga akan dilindungi apabila muncul persoalan selama kegiatan berlangsung.
“Jangan sampai masyarakat hanya menjadi pihak yang diminta menerima pembangunan, tetapi tidak memiliki akses yang cukup terhadap informasi dan pengambilan keputusan. Kuningan tidak boleh hanya menjadi lokasi proyek. Kepentingan masyarakatnya harus benar-benar diperhitungkan dan dilindungi,” ujarnya.
Ia menambahkan, dialog terbuka antara pemerintah, pengembang, akademisi, organisasi masyarakat, aktivis lingkungan, dan warga perlu terus didorong. Perbedaan pandangan tidak semestinya dianggap sebagai hambatan, melainkan sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan yang sehat dalam demokrasi.
Bagi dia, sikap kritis terhadap kebijakan pembangunan merupakan bagian dari tanggung jawab mahasiswa dalam mengawal kepentingan masyarakat. Dukungan terhadap energi terbarukan harus disertai keberanian untuk mengajukan pertanyaan, memeriksa data, dan meminta pertanggungjawaban dari pihak yang mengambil keputusan.
“Bagi kami, persoalannya bukan sekadar pro atau kontra terhadap geothermal. Yang terpenting adalah memastikan apakah rencana tersebut benar-benar layak secara ilmiah, aman bagi masyarakat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ekologis. Semua harus dijawab dengan data, bukan hanya narasi dan janji,” kata Roy.
Ia menegaskan, IMM Kabupaten Kuningan akan terus mendorong kebijakan energi yang mengedepankan ilmu pengetahuan, transparansi, keselamatan, partisipasi publik, dan keadilan ekologis. Setiap keputusan terkait lereng Ciremai, menurutnya, harus mempertimbangkan kepentingan jangka panjang masyarakat serta keberlanjutan lingkungan.
“Kemajuan energi tidak boleh dibayar dengan mengabaikan keselamatan rakyat. Kita membutuhkan energi untuk masa depan, tetapi kita juga membutuhkan air yang terjaga, lingkungan yang sehat, dan masyarakat yang terlindungi. Pembangunan yang berkelanjutan bukan sekadar menghasilkan listrik, melainkan memastikan bahwa kemajuan hari ini tidak menjadi persoalan bagi generasi mendatang,” tutupnya.***




