KUNINGAN – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kuningan mendorong Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) untuk menyampaikan sikap resmi dan penjelasan terbuka terkait rencana pengembangan energi panas bumi (Geotermal) yang berkaitan dengan kawasan Gunung Ciremai.

HMI menilai, persoalan Geotermal Gunung Ciremai tidak cukup dibahas sebatas kebutuhan energi nasional. Lebih dari itu, diperlukan kejelasan mengenai status kawasan, kewenangan antarlembaga, persyaratan hukum, serta kajian ilmiah yang memastikan fungsi konservasi tetap terlindungi.

Ketua Umum HMI Cabang Kuningan, Muhammad Naufal Harits, menegaskan bahwa Gunung Ciremai merupakan kawasan konservasi strategis yang memiliki nilai ekologis penting bagi masyarakat, terutama dalam menjaga keberlanjutan sumber daya air, keanekaragaman hayati, dan keseimbangan ekosistem.

“Gunung Ciremai bukan sekedar bentang alam. Kawasan ini merupakan penyangga kehidupan masyarakat yang keberadaannya harus dijaga secara serius. Karena itu, setiap rencana yang berkaitan dengan kawasan ini harus dijelaskan secara terbuka, berdasarkan kajian ilmiah, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya, Selasa, (20/10/2026).

Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang utuh mengenai hubungan antara Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dan batas maupun zonasi Taman Nasional Gunung Ciremai. Kejelasan tersebut diperlukan agar publik dapat memahami ruang lingkup rencana kegiatan, kewenangan masing-masing instansi, serta persyaratan yang wajib dipenuhi sebelum kegiatan dilaksanakan.

Ia memandang Balai TNGC memiliki posisi strategis dalam menjaga fungsi konservasi Gunung Ciremai sesuai tugas dan kewenangannya. Oleh karena itu, kata dia, Balai TNGC perlu memberikan penjelasan resmi mengenai status kawasan, pembagian zonasi, pertimbangan ekologis, serta langkah perlindungan yang akan dijalankan apabila terdapat rencana kegiatan yang berpotensi bersinggungan dengan fungsi konservasi.

Pihaknya juga mendorong kementerian dan instansi terkait untuk membuka informasi mengenai hasil kajian lingkungan, rekomendasi teknis, serta bentuk persetujuan atau perizinan yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baginya, keterbukaan informasi bukanlah bentuk tekanan terhadap institusi tertentu, melainkan bagian dari tanggung jawab publik dalam memastikan kebijakan strategis dijalankan secara transparan, profesional, dan akuntabel.

“Yang kami dorong bukan pertentangan antarlembaga, melainkan kejelasan sikap dan tanggung jawab masing-masing pihak. Jangan sampai masyarakat justru dihadapkan pada ketidakpastian informasi mengenai masa depan kawasan yang sangat penting bagi kehidupan mereka,” lanjutnya.

Selain meminta klarifikasi resmi, Naufal menekankan pentingnya kajian ekologis yang terbuka dan dapat diuji secara ilmiah. Perguruan tinggi, akademisi, ahli lingkungan, serta pihak independen yang memiliki kompetensi perlu dilibatkan untuk menilai potensi dampak terhadap sumber daya air, keanekaragaman hayati, dan keberlanjutan ekosistem.

Menurutnya, keputusan terkait pengelolaan sumber daya alam harus didasarkan pada data yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata pertimbangan ekonomi atau kepentingan pembangunan jangka pendek.

Ia juga mendorong penerapan prinsip kehati-hatian. Setiap tahapan yang berpotensi menimbulkan dampak ekologis serius perlu ditangani secara cermat, dengan memastikan seluruh persyaratan hukum dan lingkungan yang diwajibkan telah dipenuhi.

Di sisi lain, menurutnya, masyarakat harus diberikan ruang partisipasi yang bermakna untuk memperoleh informasi, menyampaikan aspirasi, serta memberikan masukan sebelum keputusan strategis ditetapkan.

Sebagai bentuk tanggung jawab intelektual dan kontrol sosial, HMI Cabang Kuningan menawarkan tiga langkah konkret.

Pertama, klarifikasi resmi dan terbuka. Balai TNGC bersama kementerian serta instansi terkait perlu menjelaskan status kawasan, zonasi, tahapan rencana kegiatan, kewenangan masing-masing pihak, dan persyaratan hukum yang berlaku.

Kedua, kajian ekologis yang transparan dan independen. Penilaian ilmiah perlu melibatkan akademisi, perguruan tinggi, ahli lingkungan, dan pihak independen agar potensi dampak terhadap sumber daya air, ekosistem, serta kehidupan masyarakat dapat dinilai secara objektif.

Ketiga, forum koordinasi multipihak. HMI mendorong terselenggaranya forum dialog yang melibatkan Bupati Kuningan, Balai TNGC, DPRD, pemerintah desa, masyarakat, akademisi, dan kementerian terkait untuk menyamakan informasi serta merumuskan langkah berdasarkan data dan hukum.

Ia berharap, Ketiga langkah tersebut dapat menjadi jalan keluar yang konstruktif, sekaligus memastikan masyarakat tidak dibiarkan berada dalam ketidakpastian mengenai arah kebijakan yang berkaitan dengan Gunung Ciremai.***