Cikalpedia
Pemerintahan

Ratusan Warga Kuningan Terima Sertifikat Tanah Lewat Program PTSL, Ini Kata Bupati Acep

KUNINGAN – Sebanyak 807 bidang tanah milik warga resmi bersertifikat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahap II Tahun 2023. Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama di Desa Windujanten, Kecamatan Kadugede, Sabtu (5/8), sebagai bagian dari program strategis nasional yang digagas Presiden Joko Widodo.

Empat desa menjadi penerima sertifikat dalam tahap ini, yakni:

  • Desa Cihideunggirang (200 bidang)
  • Desa Cihideunghilir (200 bidang)
  • Desa Cidahu (200 bidang)
  • Desa Windujanten (207 bidang)

Program ini diinisiasi oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan dan dihadiri unsur Forkopimcam, mulai dari Kajari Kuningan, Camat Kadugede, Kapolsek, Danramil, hingga Kepala Desa.

Bukti Nyata Kepastian Hukum Aset Warga

Dalam sambutannya, Bupati Acep menyebutkan bahwa PTSL adalah program yang menjawab kebutuhan dasar rakyat, terutama kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

“Dulu, proses sertifikasi tanah rumit dan mahal, menunggu inisiatif masyarakat. Tapi di era Presiden Jokowi, sistem itu dirombak menjadi jemput bola, menyisir seluruh wilayah secara menyeluruh dan sistematis,” ujar Acep.

Program ini, lanjut Acep, sangat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kuningan. Selama lima tahun terakhir, lebih dari 300 ribu sertifikat tanah telah diberikan kepada warga di seluruh kabupaten. Sebuah capaian yang menurutnya mencerminkan keseriusan pemerintah dalam melindungi aset rakyat.

“Dengan sertifikat ini, hak kepemilikan menjadi jelas. Ini penting jika kelak diwariskan, atau bahkan jika dimanfaatkan untuk pinjaman usaha, jadi ada kepastian hukum,” tegasnya.

Warga Puji Program Murah dan Cepat

Program PTSL juga dikenal terjangkau. Salah satu warga Windujanten, Sadikin (54), mengaku hanya merogoh kocek Rp150 ribu untuk mendapatkan sertifikat tanah miliknya.

“Alhamdulillah, sekarang tanah saya punya sertifikat resmi. Tidak takut lagi ada masalah sengketa atau pengakuan sepihak,” ujarnya senang.

Acep mengimbau kepada seluruh penerima sertifikat agar menjaga dokumen itu dengan baik, dan menggunakannya secara bijak untuk keperluan yang bermanfaat.

Baca Juga :  Open Bidding Sekda Kuningan, Segera Ditetapkan Atau Perlu Diulang !!

Program PTSL di Kuningan menjadi bukti kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan kepastian hukum, pemerataan hak atas tanah, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat dari bawah.

Related posts

Darurat Air Bersih! 8 Desa di Kuningan Tercekik Kemarau, 8.527 Jiwa Berjuang Bertahan

Cikal

Atlet Difabel Kuningan Raih Kadedeuh Usai Harumkan Daerah di Peparnas dan Asian Para Games

Cikal

Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Kuningan

Cikal

Leave a Comment