Cikalpedia
”site’s ”site’s
Kuningan

Jasa Raharja Serahkan Santunan Rp100 Juta untuk Korban Kecelakaan Mobil Dinas Bupati Kuningan

KUNINGAN — Duka masih menyelimuti keluarga korban kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan dinas Bupati Kuningan. Suasana haru terasa di kediaman korban di Desa Mekarmukti, Kecamatan Sindangagung, Selasa (4/4), saat pihak Jasa Raharja Perwakilan Cirebon menyerahkan santunan secara langsung kepada ahli waris.

Penyerahan santunan ini turut disaksikan oleh Bupati Kuningan H. Acep Purnama, yang hadir bersama jajaran Forkopimcam Sindangagung. Bupati Acep kembali menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban, seraya memastikan komitmennya untuk terus mendampingi proses pemulihan, baik secara medis maupun psikologis.

“Saya mewakili Pemerintah Kabupaten Kuningan menyampaikan duka yang mendalam. Kami akan terus berupaya memastikan keluarga korban tidak menghadapi kesulitan apa pun,” ujar Acep.

Kepala Perwakilan Jasa Raharja Cirebon, Okto Arif Primanto, menyampaikan bahwa penyerahan santunan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

“Sesuai regulasi, korban meninggal dunia berhak menerima santunan sebesar Rp50 juta per orang. Karena dua korban meninggal dunia, maka total santunan yang disalurkan hari ini adalah Rp100 juta, diberikan langsung kepada ahli waris,” jelas Okto.

Sementara itu, untuk korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan perawatan dengan nilai maksimal Rp20 juta, yang langsung digunakan untuk menanggung biaya pengobatan korban yang saat ini tengah menjalani perawatan intensif di rumah sakit.

Baca Juga :  Ketika Koperasi Jadi Jurus Baru Mengentaskan Kemiskinan

Related posts

RPJMD Kota Cirebon 2025–2029 Disahkan, Wali Kota: Ini Titik Awal Komitmen Membangun Masa Depan

Cikal

Jaga Keamanan Siber, Pemkab Kuningan Gandeng STKIP Muhammadiyah

Cikal

Kapolres Kuningan Pulihkan Harapan Korban Curanmor

Alvaro

Leave a Comment