Cikalpedia
”site’s ”site’s
Politik

Bawaslu Kuningan Rekomendasikan Rekap Suara Ulang

jajaran Komisioner Bawaslu saat berada di lokasi rekapitulasi tingkat Kecamatan Cibereum

KUNINGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat kecamatan, khususnya di PPK Kecamatan Cibeureum. Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, menegaskan bahwa proses tersebut tidak dijalankan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Keputusan KPU Nomor 219 Tahun 2024.

“Rekapitulasi hasil suara harus dilakukan dari TPS pertama hingga terakhir secara menyeluruh. Namun di Kecamatan Cibeureum, hal itu tidak dilaksanakan sesuai ketentuan,” kata Firman, Senin (19/2).

Menurut Firman, PPK wajib membacakan secara lengkap formulir Model C Hasil Pemilu, termasuk data administrasi dan perolehan suara dari seluruh jenis pemilihan.

Berdasarkan pelanggaran tersebut, Bawaslu Kuningan telah mengeluarkan rekomendasi resmi kepada KPU Kabupaten Kuningan untuk memerintahkan rekapitulasi ulang di PPK Kecamatan Cibeureum.

Baca Juga :  Hikmah dari Tarik Tambang

Related posts

Poltekesos Bandung Perkuat Kesejahteraan Masyarakat Kuningan melalui Program ATENSI

Cikal

Kuningan Bawa Semangat Persaudaraan di Porsenitas 2025

Alvaro

40 Titik APK Ridho-Kamdan Dirusak, Tim Pemenangan: Ini Terorganisir dan Sistematis

Cikal

Leave a Comment