KUNINGAN – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kuningan resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 2024 atau 1445 Hijriah sebesar 2,5 kilogram beras atau Rp40.000 jika dibayarkan dalam bentuk uang.
Penetapan ini disampaikan usai Rapat Dewan Syariah Penentuan Zakat Fitrah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar selaku Ketua Dewan Syariah, melalui Zoom Meeting dari ruang kerjanya.
“Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2014. Beras atau makanan pokok dapat diganti uang senilai 2,5 kilogram beras,” ujar Dian, Rabu (28/2).
Rapat yang digelar tersebut juga melibatkan jajaran Baznas Kuningan, MUI, PC NU, PD Muhammadiyah, PD PUI, serta sejumlah ormas Islam di Kuningan. Besaran zakat ini merujuk pada harga beras premium di pasaran yang mencapai Rp16.000/kg.