KUNINGAN – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Bawaslu Kabupaten Kuningan mewanti-wanti para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga netralitas. Badan pengawas pemilu ini tak segan bertindak jika ada ASN yang mulai bermain api politik sebelum waktunya.
Ketua Bawaslu Kuningan Firman menegaskan bahwa pihaknya telah melayangkan surat resmi ke Pemkab Kuningan agar ASN tidak terlibat politik praktis.
“Kami terus melakukan kajian dan pengawasan terhadap netralitas ASN. Ini bagian penting dari tahapan Pilkada,” tegas Firman kepada wartawan.
Cuti atau Kena Sanksi
Menurut Firman, ASN yang berniat ikut kontestasi atau terlibat aktif dalam kegiatan politik wajib cuti di luar tanggungan negara, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Lima Menteri.
“SKB lima Menteri jelas: ASN yang melakukan sosialisasi dan pendekatan ke partai harus cuti. Ini demi menjaga etika dan keadilan dalam pemilu,” ujarnya.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri PAN-RB, Mendagri, Plt. Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu RI. Isinya menegaskan bahwa ASN tidak boleh berpihak kepada calon, partai, atau kepentingan politik manapun.
Pj Bupati: Ikuti Aturan, Jangan Cari Celah