Cikalpedia
Politik

Uha Tantang Elite Parpol Lokal

Uha Juhana, Ketua LSM Frontal

KUNINGAN – Surat Keputusan Bersama (SKB) dari Menteri PAN-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN, dan Ketua Bawaslu RI Tentang pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan merupakan pedoman penting yang bertujuan menjaga netralitas ASN dalam proses Pemilu dan Pilkada.

Ketua LSM Frontal, Uha Juhana menyampaikan bahwa beberapa poin kunci dari SKB tersebut, yaitu tujuan SKB dibuat untuk memastikan bahwa ASN bersikap netral dalam setiap tahap penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Sehingga mencegah terjadinya konflik kepentingan dan menjaga profesionalisme ASN dalam melaksanakan tugasnya.

Lalu, masih Uha, SKB itu sebagai pedoman Netralitas ASN diwajibkan untuk tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis, termasuk tidak menghadiri kampanye, tidak menjadi anggota tim sukses, dan tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan politik.

Kemudian, lanjut Uha, pengawasan dan pembinaan SKB ini menegaskan peran pengawasan oleh Bawaslu dan Komisi ASN, serta pembinaan oleh instansi terkait untuk memastikan ASN mematuhi prinsip netralitas. Bawaslu dan Komisi ASN memiliki kewenangan untuk melakukan pemantauan dan mengambil tindakan terhadap pelanggaran.

“Sanksi bagi Pelanggar ASN yang melanggar ketentuan netralitas akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Sanksi tersebut bisa berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian dari jabatan,” ujar Uha.

Uha juga menyebutkan bahwa mekanisme Pelaporan SKB ini juga mengatur mekanisme pelaporan bagi ASN yang mengetahui adanya pelanggaran netralitas. Laporan dapat disampaikan kepada atasan langsung atau melalui jalur resmi ke Bawaslu atau Komisi ASN.

“Kemudian adanya kampanye dan Media Sosial ASN dilarang menggunakan media sosial untuk menyebarkan konten politik atau menunjukkan dukungan kepada calon tertentu. Hal ini mencakup tidak menyukai, mengomentari, atau membagikan konten politik yang bisa diartikan sebagai dukungan atau penolakan terhadap calon tertentu,” jelas Uha.

Pendidikan dan Pelatihan Instansi pemerintah, dikatakan Uha, diwajibkan untuk memberikan pendidikan dan pelatihan kepada ASN tentang pentingnya netralitas dalam pemilu dan pilkada. Ini termasuk sosialisasi mengenai peraturan dan konsekuensi dari pelanggaran netralitas.

Kemudian, dikatakan Uha, koordinasi Antar Lembaga SKB ini menekankan pentingnya koordinasi antara Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, BKN, Komisi ASN, dan Bawaslu dalam mengawasi dan membina netralitas ASN. Kerjasama antar lembaga ini diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan penegakan aturan netralitas. Secara keseluruhan SKB ini merupakan upaya terkoordinasi untuk memastikan bahwa ASN tetap netral dan profesional dalam setiap penyelenggaraan pemilu dan pilkada, sehingga proses demokrasi dapat berjalan dengan baik dan adil.

Lalu, Uha menyampaikan, mekanisme untuk ASN Sesuai surat dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor : 3842/B- AU.02.01/SD/K/2024 tanggal 4 Juni 2024 yang ditujukan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perihal tentang Penegasan Terkait Cuti Di Luar Tanggungan Negara (CLTN) maka ASN yang masih dalam jabatan dan ingin mencalonkan diri sebagai bupati atau anggota dewan di daerah harus mengikuti mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.

“Langkah-langkah dimaksud adalah Pengunduran Diri dari Jabatan ASN yang ditandai dengan Surat Pengunduran Diri ASN yang bersangkutan harus mengajukan surat pengunduran diri dari jabatan dan status kepegawaiannya. Surat pengunduran diri ini diajukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansinya,” jelas Uha.

Related posts

Selamat, Pikirnya

Cikal

Semarak Jalan Sehat Winduhaji: Wabup Ridho Apresiasi Antusias Warga dan Kreativitas Anak Muda

Cikal

Jabatan Sekda Didaulat Sebagai Ketua Satgas Netralitas, Iip Akui Terima Surat Dari KASN

Cikal

Leave a Comment