KUNINGAN – Derasnya sorotan publik terhadap kasus perizinan Hotel Santika Premiere Kuningan kini memasuki babak serius. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat diketahui mulai memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Kuningan sejak awal Oktober 2024. Pemeriksaan ini terkait dugaan pelanggaran tata ruang dalam penerbitan rekomendasi pembangunan hotel mewah yang berdiri di kawasan wisata Linggajati, Desa Bojong, Kecamatan Cilimus.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, membenarkan adanya pemanggilan para pejabat—baik yang masih aktif maupun sudah pensiun—yang diduga terlibat dalam penerbitan rekomendasi oleh Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Kuningan. Bahkan, pemilik Hotel Santika Premiere disebut telah dimintai klarifikasi pada 23 Oktober 2024.
“Semua harus setara di mata hukum. Tak boleh ada yang kebal. Proses ini akan menjadi ujian serius bagi integritas penegak hukum,” ujar Uha.
Uha mengungkapkan sejumlah dugaan pelanggaran mencuat, termasuk penggunaan Ruang Milik Jalan (Rumija) tanpa izin dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, serta penggunaan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) tanpa izin dari Menteri ATR/BPN. Menurutnya, izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Izin PBG dikeluarkan tanpa landasan kajian tata ruang yang sah.
“Ini pelanggaran fatal. Bahkan diduga ada manipulasi dalam Berita Acara TKPRD dan kajian Amdal,” katanya.
Ia juga menyebut lokasi hotel berada di kawasan rawan bencana dan jalur evakuasi Gunung Ciremai, serta termasuk dalam wilayah Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC).