Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Pemerintahan

Aroma Tak Sedap Muncul di Rekrutmen Pegawai Puskesmas, Kadinkes Singgung Pungli

Meski intruksi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer kembali, Ia menegaskan bahwa hal tersebut hanya berlaku di tataran pemerintahan. Menurutnya, perekrutan honorer itu bisa dilakukan di tataran Puskesmas dan rumah sakit.

“Peraturan tersebut karena dinas tidak punya anggaran untuk membayar honorer. Berbeda dengan Puskesmas dan rumah sakit, mereka punya anggaran sendiri dari BLUD,” tegasnya.

Mengenai proses perekrutan, kata Edi, harus sesuai dengan prosedur yang berlaku dan dilakukan secara ketat, mulai dari tes kelayakan, pengecekan sertifikat, ijazah hingga wawancara untuk memastikan kompetensi calon tenaga honorer yang direkrut benar-benar sesuai dengan kebutuhan pelayanan kesehatan.

Menurutnya, Surat Keputusan (SK) tenaga honorer diterbitkan oleh Dinas Kesehatan berdasarkan usulan dari Puskesmas. Adapun untuk rumah sakit, kewenangan penerbitan SK berada pada Direktur.

“Pihak Puskesmas mengusulkan akan menerima pegawai dari BLUD, dan SK-nya dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan. Kalau rumah sakit langsung dari Direktur,” jelasnya. (Icu)

Baca Juga :  Hari Pertama Kampanye, Rokhmat Ardiyan Sapa Pedagang Pasar Kuningan dan Borong Telur Asin