Cikalpedia
”site’s

Kuningan

ASMIK Jadi Model Perlindungan Sosial Petani

KUNINGAN – Pemerintah Provinsi Jawa Barat membangun fondasi baru ketahanan pangan berbasis proteksi sosial melalui program Asuransi Mikro Kecelakaan, Kesehatan, dan Meninggal Dunia (ASMIK).

Pada 2025, sebanyak 40.000 petani di 27 kabupaten/kota ditargetkan memperoleh perlindungan asuransi dengan subsidi premi 100 persen. Sebuah skema yang dinilai sebagai salah satu model perlindungan petani terbesar di tingkat provinsi dan berpotensi direplikasi secara nasional.

‎Program tersebut tidak sekedar memberikan santunan, tetapi membangun sistem pengamanan sosial yang terintegrasi dengan akses pembiayaan dan penguatan kelembagaan petani. Sosialisasi program digelar di Aula Diskatan Kabupaten Kuningan, Rabu (25/2/2026), melalui kolaborasi Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan, bersama BRI Life serta dukungan Otoritas Jasa Keuangan.

‎Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Kuningan, Dr. Wahyu Hidayah, menegaskan bahwa paradigma pembangunan pertanian modern tidak cukup bertumpu pada peningkatan produksi semata.

‎“Ketahanan pangan harus dimulai dari perlindungan terhadap petaninya. Jika petani aman dari risiko kesehatan dan kecelakaan kerja, maka produktivitas akan terjaga secara berkelanjutan,” ujarnya.

‎Risiko di sektor pertanian, lanjutnya, tidak hanya bersumber dari faktor alam seperti banjir dan kekeringan, tetapi juga dari aspek kesehatan dan kecelakaan kerja yang kerap luput dari perhatian. Tanpa proteksi finansial, satu kejadian tak terduga dapat memutus rantai produksi dan melemahkan ekonomi keluarga petani.

‎Secara regional, capaian ASMIK menunjukkan tren positif. Pada 2024, realisasi mencapai 34.209 polis dari target 37.800 peserta di 24 kabupaten/kota, dengan total premi Rp1,71 miliar dan 20 klaim senilai Rp74,1 juta. Di Kabupaten Kuningan sendiri, jumlah peserta meningkat dari 941 orang pada 2024 menjadi 1.948 polis pada Tahun Anggaran 2025 yang tersebar di 32 kecamatan.

‎Sementara itu, Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Jawa Barat, Ujang Suhadi, menjelaskan bahwa premi sebesar Rp50.000 per orang per tahun sepenuhnya ditanggung pemerintah provinsi.

‎Ia menyebut, manfaat perlindungan mencakup santunan rawat inap Rp100.000 per hari maksimal 90 hari per tahun, santunan pembedahan hingga Rp2.500.000, santunan meninggal dunia Rp10.500.000, santunan meninggal karena sakit Rp2.500.000, serta santunan cacat tetap akibat kecelakaan hingga Rp5.000.000 sesuai ketentuan polis.

‎Lebih dari sekedar asuransi, Lanjut Ujang, ASMIK menjadi pintu masuk penguatan inklusi keuangan sektor pertanian. Program tersebut terintegrasi dengan akses pembiayaan produktif seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), pembiayaan alat dan mesin pertanian, serta skema Ultra Mikro (UMi).

Selain itu, menurutnya, penguatan kelembagaan melalui Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis (LKM-A) dan koperasi pertanian turut menjadi bagian dari strategi membangun ekosistem usaha tani yang tangguh.

‎Bagi petani, dampaknya terasa langsung pada rasa aman dalam bekerja. Suheri, petani asal Desa Cipari, Kecamatan Cigugur, mengaku lebih tenang menggarap sawah karena memiliki jaring pengaman jika terjadi resiko.

‎“Dengan adanya ASMIK, saya merasa lebih fokus bekerja. Kalau suatu saat sakit atau terjadi kecelakaan, sudah ada perlindungan,” kata Suheri.

‎Dengan cakupan luas dan subsidi penuh, ASMIK di Jawa Barat memperlihatkan bahwa pembangunan pertanian masa depan harus bertumpu pada dua pilar utama yaitu produktivitas dan proteksi. Ketika petani terlindungi, produksi tetap berjalan, dan ketahanan pangan nasional memiliki fondasi yang lebih kuat dan berkelanjutan. (Icu)

Baca Juga :  Rutinan Tahsin FKDT Cibeureum Tingkatkan Kualitas Baca al-Quran