KUNINGAN — Inspektorat Kabupaten Kuningan bergerak cepat mengawal tindak lanjut audit tematik Pendapatan Asli Daerah (PAD) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Salah satu sektor yang menjadi sasaran pembenahan intensif adalah penerimaan retribusi pelayanan persampahan yang dikelola Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuningan.

Langkah penataan ini diambil guna menyelesaikan serangkaian temuan auditor, mulai dari kecacatan administrasi hingga ketidakjelasan ikatan kerja sama antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha pengguna jasa pengangkutan sampah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi, menegaskan bahwa seluruh entitas bisnis yang menikmati fasilitas pengangkutan sampah dari DLH wajib memiliki payung hukum yang sah serta memenuhi kewajiban kontribusi retribusi.

“Kita bantu tindak lanjut hasil auditnya dan selesaikan dengan pihak-pihak yang di lapangan masih bermasalah. Harus MoU, mereka harus mau. Karena mereka mendapatkan pelayanan pengangkutan sampah dari Lingkungan Hidup, otomatis dong harus membayar kewajibannya,” ujar Deden belum lama ini.

Sisir Keterikatan MoU hingga Keterlibatan SPPG

Proses klarifikasi yang digelar Inspektorat mengungkap fakta bahwa sejumlah pelaku usaha selama ini memanfaatkan jasa pengangkutan sampah DLH tanpa mengantongi Memorandum of Understanding (MoU). Di sisi lain, ditemukan pula dokumen kerja sama yang masa berlakunya telah kadaluarsa namun belum mengalami perpanjangan resmi.

Deden juga membenarkan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi salah satu entitas yang turut dipanggil dan masuk dalam skema penataan pelayanan persampahan ini.

Inspektorat memastikan pembenahan tidak hanya menyasar aspek pembayaran retribusi, melainkan mencakup kejelasan mekanisme pelayanan, hak, dan kewajiban para pihak agar tidak memicu persoalan hukum di kemudian hari. Melalui penataan administrasi yang tertib, potensi kebocoran penerimaan daerah dari sektor retribusi sampah diharapkan dapat ditekan secara optimal.  ***