
KUNINGAN – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pelayanan perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kuningan hingga pertengahan Juli 2026 baru mencapai 39,50 persen atau sebesar Rp2.607.278.380 dari target tahun ini sebesar Rp6,6 miliar.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Kuningan, Dudi Pahrudin, mengungkapkan bahwa seluruh capaian PAD tersebut berasal dari retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Sementara untuk layanan perizinan lainnya, seperti Online Single Submission (OSS) maupun Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), tidak memberikan kontribusi langsung terhadap PAD karena tidak dikenakan retribusi.
”Retribusi PAD di DPMPTSP hanya berasal dari PBG. OSS maupun PKKPR tidak ada target retribusinya,” ujarnya, Selasa, (15/7/2026).
Meski capaian belum mencapai target triwulanan, pihaknya tetap optimistis realisasi PAD akan meningkat pada semester kedua. Menurutnya, terdapat sejumlah proyek investasi berskala besar yang saat ini masih berada pada tahap pemenuhan persyaratan teknis perizinan.
Di antaranya yaitu pembangunan pabrik sepatu serta Hotel Aston di kawasan bekas Hotel Kuningan Ayu. Kedua proyek tersebut dinilai berpotensi memberikan tambahan retribusi PBG yang cukup signifikan apabila proses perizinannya dapat diselesaikan tahun ini.
”Kalau izin PBG proyek-proyek besar itu bisa selesai tahun ini, tentu akan memberikan kontribusi yang lumayan besar terhadap PAD,” katanya.
Dudi menjelaskan, sebelum PBG diterbitkan, investor harus terlebih dahulu menyelesaikan berbagai persyaratan teknis, mulai dari persetujuan lingkungan atau AMDAL, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), hingga proses verifikasi teknis di bidang Cipta Karya.
Setelah nilai retribusi ditetapkan melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG), barulah diterbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) yang harus dibayarkan sebelum PBG diterbitkan.
Sementara itu, ia meyakini percepatan penyelesaian revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) akan menjadi faktor penting dalam meningkatkan minat investor masuk ke Kabupaten Kuningan.
Menurut Dudi, revisi RTRW kini telah melewati rapat lintas sektor dan tinggal menunggu terbitnya Persetujuan Substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sebelum dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
”Kalau RTRW sudah selesai, mudah-mudahan investor semakin tertarik masuk ke Kuningan karena kepastian tata ruangnya sudah jelas,” ujarnya.
Untuk mengejar sisa target PAD sebesar sekitar Rp4 miliar, pihaknya mengaku terus memperkuat koordinasi dengan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis agar proses pemenuhan persyaratan perizinan investasi dapat dipercepat.
”Peran kami memang di tahap akhir. Karena itu kami terus mengawal dan berkoordinasi dengan dinas teknis agar seluruh proses perizinan bisa selesai lebih cepat sehingga PBG dapat segera diterbitkan,” tutupnya.




