
KUNINGAN – Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dadan Yuardan Firdaus, menanggapi wacana pemekaran daerah pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2029 mendatang.
Meski KPU Kabupaten Kuningan menunggu regulasi resmi dari pusat, ia mengingatkan pentingnya proses penataan Dapil dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak agar menghasilkan keterwakilan yang lebih adil.
Menurutnya, penataan dapil dan alokasi kursi merupakan bagian dari tahapan penyelenggaraan Pemilu sehingga pelaksanaannya baru dapat dilakukan setelah regulasi dari KPU RI diterbitkan.
Berkaca pada Pemilu 2024, kata dia, penataan dapil mengacu pada PKPU Nomor 6 Tahun 2022 yang pelaksanaannya dilakukan oleh KPU kabupaten/kota melalui sejumlah tahapan, termasuk uji publik.
“Karena saat ini masih berada pada masa non tahapan, maka belum ada regulasi khusus terkait penataan Dapil untuk Pemilu 2029. Kemungkinan aturan tersebut baru akan turun pada 2027,” ujarnya.
Menurutnya, meskipun pengawasan belum bisa dilakukan secara signifikan, persoalan penataan dapil menjadi pekerjaan rumah bersama bagi KPU dan Bawaslu. Tujuannya agar pembagian wilayah pemilihan di Kabupaten Kuningan lebih proporsional dan memberikan pemerataan keterwakilan bagi masyarakat di setiap Dapil.
Ia juga mengapresiasi munculnya berbagai aspirasi yang menginginkan adanya perubahan maupun pemekaran Dapil. Namun, seluruh usulan tersebut harus didasarkan pada kajian akademik dan melalui mekanisme uji publik yang melibatkan banyak unsur.
“Harapan adanya perubahan atau pemekaran dapil tentu sah-sah saja. Tetapi, proses akademiknya harus ditempuh dan dibahas melalui uji publik agar hasilnya lebih akomodatif dan tidak ada pihak yang dirugikan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menilai, salah satu aspek yang paling krusial dalam proses penataan Dapil adalah penggunaan basis data kependudukan dan data agregat kependudukan sebagai dasar pemetaan wilayah dan pembagian keterwakilan. Oleh karena itu, KPU diharapkan memperhatikan seluruh indikator yang telah diatur dalam regulasi.
Kemudian, dalam pelaksanaan uji publik, KPU diminta melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, partai politik, Bawaslu, pemantau pemilu, tokoh masyarakat, tokoh adat hingga kalangan akademisi. Keterlibatan banyak pihak dinilai penting agar keputusan yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat secara luas.
Dadan juga menekankan pentingnya sosialisasi yang lebih masif sejak dini. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari munculnya anggapan bahwa penataan atau pemekaran dapil dilakukan secara terburu-buru maupun diputuskan secara sepihak menjelang tahapan pemilu.
“Substansi utama dari penataan dapil adalah menciptakan keadilan dan pemerataan keterwakilan. Jangan sampai ada ketimpangan representasi anggota legislatif di masing-masing Dapil. Dengan keterwakilan yang lebih seimbang, penyaluran aspirasi masyarakat di setiap wilayah juga akan semakin optimal,” tutupnya.




