Cikalpedia
Politik

Bawaslu Kuningan Tertibkan APK di Jalan Siliwangi, Billboard Raksasa Caleg DPR RI Dibongkar

nampak petugas sedang melepas gambar caleg nakal, yang sebelumnya pernah dilakukan di jalur serupa

KUNINGAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuningan bergerak cepat menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang kembali terpasang di kawasan terlarang, Jalan Siliwangi, Selasa, 16 Januari 2024.

Penertiban dilakukan bersama personel gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan Kabupaten Kuningan. Petugas membongkar satu per satu APK mencolok yang terpampang mulai dari Bundaran Cijoho hingga kawasan Taman Kota Kuningan.

Salah satu APK paling mencolok adalah billboard raksasa bergambar calon legislatif DPR RI Dapil Jabar X dari Partai Gerindra, Fuji Abdul Rohman, lengkap dengan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Selain itu, turut ditertibkan pula gambar pasangan Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar, caleg DPRD Kuningan H.M. Ridwan Setiawan, serta caleg DPR RI dari Partai Gerindra, Rokhmat Ardiyan.

Khusus untuk penurunan papan reklame bergambar Fuji Abdul Rohman, petugas harus menggunakan kendaraan crane milik Dishub Kuningan karena ukuran billboard yang melintang cukup besar.

Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, menegaskan bahwa penertiban ini merujuk pada aturan yang berlaku dalam tahapan kampanye Pemilu 2024, yakni PKPU Nomor 15 Tahun 2023 juncto PKPU Nomor 20 Tahun 2023 serta SK KPU Kuningan Nomor 647 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye.

“Untuk Jalan Siliwangi, area yang dilarang untuk kampanye, termasuk pemasangan APK, adalah mulai dari Bundaran Cijoho hingga perempatan Gotong Royong,” kata Firman saat ditemui di lokasi.

Firman juga menyebutkan bahwa sterilisasi APK dilakukan bukan hanya di badan jalan utama, namun juga pada APK yang terlihat dari Jalan Siliwangi, termasuk yang dipasang di mulut gang dan halaman rumah warga.

Menurutnya, penindakan ini merupakan bentuk penegakan aturan yang harus dipatuhi seluruh peserta Pemilu. Ia mengimbau semua pihak untuk tidak sembarangan memasang alat kampanye.

Baca Juga :  Ribuan APK Melanggar, DPRD Kuningan Paling Banyak!

“Kami ingatkan kepada seluruh peserta Pemilu agar tidak memasang APK di zona terlarang. Semua harus tunduk pada aturan pemasangan yang sudah ditetapkan,” ujar Firman.

Bawaslu menegaskan, tindakan serupa akan terus dilakukan bila ditemukan pelanggaran lainnya di zona-zona yang dilarang untuk kampanye. Upaya ini dilakukan demi menjaga ketertiban ruang publik serta menciptakan pemilu yang tertib, jujur, dan adil.

Related posts

Kritik Uba Subari Soal Calon Ketua KONI: Jangan Sekedar Dekat Kekuasaan

Cikal

Ciremai Festival Berlangsung Meriah

Cikal

Maulid Nabi di Rumah Alm. Acep Purnama, Ribuan Warga Tumpah Ruah Hadir

Cikal

Leave a Comment