
KUNINGAN – Pemerintah Kabupaten Kuningan secara terbuka menyatakan perang terhadap peredaran rokok ilegal. Dalam acara pemusnahan barang bukti yang digelar bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat se wilayah III Cirebon di halaman Setda Kuningan, Senin (17/11/2025).
Bupati Kuningan H. Dian Rachmat Yanuar menjabarkan dampak masif rokok ilegal yang merugikan daerah, mulai dari kerugian fiskal, ancaman kesehatan, hingga gangguan terhadap kemandirian ekonomi.
“Ya, hari ini kita menyampaikan pesan bahwa ini komitmen yang terus kita jaga. Peredaran rokok ilegal ini sangat merugikan kita semua, bukan hanya secara fiskal, tapi juga dari sisi kesehatan,” ujar Bupati Dian.
Ia menilai maraknya rokok tanpa cukai merupakan ancaman serius karena menggerogoti penerimaan negara dan mengganggu fondasi ekonomi daerah.
Selain itu, Bupati Dian menyoroti temuan yang cukup mencengangkan, sekitar 600 ribu batang rokok ilegal ditemukan di wilayah Kuningan sepanjang tahun 2025. “Ini bukan jumlah main-main,” tegasnya.
Dian mengaku sudah memerintahkan Satpol PP untuk melakukan penyisiran intensif sejak tahun lalu, terutama di wilayah pelosok yang kerap menjadi titik rawan peredaran. Aktivitas penyelundupan ini disebut meningkat pada momen-momen tertentu, seperti musim hajatan dan menjelang Pemilu maupun Pilkada, ketika permintaan pasar cenderung melonjak.
Menurut Bupati Dian, kerugian yang ditimbulkan rokok ilegal tidak hanya dirasakan oleh pemerintah pusat, tetapi juga berimbas langsung ke daerah. Ia mengutip informasi dari Bea Cukai bahwa kerugian negara akibat rokok ilegal di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, Kuningan) bisa mencapai 5 miliar.
Kerugian fiskal ini sangat vital karena berpotensi menghambat banyak program pembangunan yang seharusnya didanai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Selain ancaman fiskal, rokok ilegal juga dianggap membahayakan kesehatan publik karena tidak ada kejelasan mengenai bahan baku dan proses produksinya. “Kita tidak pernah tahu apa ramuan yang dipakai, larutan kimia apa yang digunakan. Risiko kesehatannya besar,” kata Dian.
Bupati pun mengimbau masyarakat dan pedagang agar tidak tergoda menjual atau membeli rokok tanpa pita cukai. Ia juga memperingatkan bahwa banyak pita cukai yang beredar adalah palsu.
“Jadi harus teliti. Cukainya banyak ciri-cirinya. Jangan asal beli karena murah. Kalau harganya terlalu murah, itu patut dicurigai,” katanya.
Dian berharap Kuningan ke depan bisa benar-benar terbebas dari peredaran rokok ilegal, sehingga tidak lagi ditemukan di warung maupun toko-toko kecil.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Barat, Finari Manan, mengungkapkan pandangan dari sisi penegakan hukum. Ia menjelaskan bahwa Jawa Barat pada dasarnya bukan pusat produksi rokok ilegal. Wilayah ini lebih sering menjadi jalur pelintasan sekaligus tempat pemasaran besar.
“Pelintasan itu dari Jawa Tengah, Jawa Timur, termasuk Madura. Mereka melintas melalui Jawa Barat, dan hari ini dimusnahkan sebanyak 7,2 juta batang rokok se wilayah Ciayumajakuning, dan nilai barang yang dimusnahkan sekitar 10 miliar,” ujar Finari.
Temuan rokok ilegal di Jawa Barat biasanya berasal dari truk pengangkut, jasa titipan, hingga warung-warung kecil di daerah. Permintaan yang tinggi di pasar membuat suplai terus bermunculan.
Finari menegaskan bahwa sejauh ini Bea Cukai tidak menemukan pabrik rokok ilegal di wilayah Jawa Barat. “Yang kita temukan itu di warung, toko-toko kecil. Tempat pemasarannya cukup banyak karena ada demand, berarti ada supply,” jelasnya.
Oleh karena itu, pemberantasan tidak cukup hanya dengan operasi penindakan. Sosialisasi kepada masyarakat memegang peran penting agar konsumen dan pedagang memahami risiko hukum. Finari mengingatkan, aturan jelas menyebutkan bahwa siapa pun yang menawarkan, menjual, menyediakan, atau menimbun rokok ilegal dapat dipidana 1 hingga 5 tahun, dengan denda dua sampai sepuluh kali nilai cukai.
Penindakan, kata Finari, berlangsung rutin. “Setiap kali ada operasi, kita lakukan pemeriksaan dan penyidikan. Pemusnahan seperti ini adalah bagian dari rangkaian penindakan,” ujarnya.
Finari mengungkapkan data fiskal yang mengkhawatirkan. Jawa Barat adalah salah satu wilayah dengan kontribusi besar terhadap penerimaan cukai hasil tembakau. “Target kita di Jawa Barat itu 30 triliun. Sekitar 98 persennya ditentukan oleh penerimaan cukai,” jelasnya.
Namun, hingga saat ini, Bea Cukai baru mampu mengumpulkan sekitar 26 triliun, dan diperkirakan kekurangan sekitar 1,5 hingga Rp2 triliun akibat kebocoran dari peredaran rokok ilegal.
Karena besarnya kerugian ini, operasi gempur rokok ilegal digelar secara masif di seluruh Indonesia. Pemusnahan barang bukti dilakukan hampir setiap minggu di berbagai daerah.
Ketika ditanya alasan memilih Kuningan sebagai lokasi kegiatan, Finari menyebutkan dukungan kuat dari pemerintah daerah. “Pak Bupati sangat support dan sangat mendukung program pemberantasan rokok ilegal ini. Kolaborasi seperti ini penting, karena tanpa sinergi kita tidak bisa melakukan penindakan secara optimal,” tandasnya.
Dukungan Pemda Kuningan melalui anggaran DBHCHT juga dinilai maksimal. Bupati Dian menutup dengan harapan agar masyarakat ikut berpartisipasi aktif dalam mengawasi. “Saya ingin Kuningan terbebas dari rokok ilegal. Ini demi kesehatan warga dan kemandirian ekonomi daerah,” ujarnya.
Dengan sinergi Pemda dan Bea Cukai, Kuningan kini memulai langkah tegas untuk menutup ruang peredaran rokok ilegal yang selama ini menjadi ancaman tersembunyi bagi fiskal dan kesehatan masyarakat. (ali)





Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.