Penurunan baliho sempat menyebabkan arus lalu lintas tersendat beberapa menit. Namun, petugas Dishub sigap mengatur arus kendaraan agar kegiatan berjalan lancar.
Titik ketiga adalah di sekitar Kantor Satpol PP Kuningan, Jalan Aruji Kartawinata, tempat baliho besar caleg DPRD Provinsi dari PDIP turut diturunkan. Sementara titik keempat, berada di dekat SDN 1 Luragunglandeuh, Kecamatan Luragung, tempat baliho caleg DPRD Kabupaten dari Dapil 4 juga ditertibkan.
Melanggar Zona Kampanye Terlarang
Firman menjelaskan bahwa seluruh baliho yang ditertibkan berada di lokasi yang telah ditetapkan sebagai zona terlarang untuk kegiatan kampanye. Aturan tersebut tertuang dalam PKPU serta Keputusan KPU Kuningan yang menyebut Jalan Siliwangi (dari Bundaran Cijoho hingga Taman Kota Kuningan) dan area pendidikan sebagai zona steril dari APK.
“Penertiban ini sudah melalui proses panjang, termasuk pemberitahuan kepada DPC parpol yang bersangkutan,” ujarnya.
Firman menambahkan bahwa tidak ada sanksi pidana atau administratif untuk pelanggaran semacam ini, kecuali tindakan penurunan langsung oleh petugas gabungan.
“Kami tidak bisa bertindak sembarangan. Perlu koordinasi lintas instansi agar penertiban tidak menimbulkan kegaduhan,” ujar Firman.
Langkah tegas Bawaslu ini diapresiasi sebagian warga yang telah lama mengeluhkan maraknya APK di kawasan pendidikan dan jalan utama. Mereka berharap penertiban dilakukan secara merata, adil, dan berkelanjutan demi menjaga ketertiban ruang publik selama masa Pemilu. (ali)