
KUNINGAN — Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menyatakan keprihatinannya atas gugatan wanprestasi yang menyeret Sekretaris Daerah Kuningan U. Kusmana sebagai tergugat dalam perkara utang-piutang. Bahkan dia meminta persoalan tersebut segera diselesaikan dengan mengedepankan pemenuhan hak dan kewajiban para pihak.
Dian mengatakan, berdasarkan informasi awal yang diketahuinya, persoalan tersebut diduga berkaitan dengan urusan pribadi, bukan pinjaman yang dilakukan dalam kapasitas jabatan sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kuningan pada waktu itu. Meski mengaku belum mengetahui secara terperinci duduk perkara maupun seluruh kewajiban yang dipersoalkan.
“Sebagai Bupati, saya tentu merasa prihatin dengan kejadian seperti ini. Tapi, saya mungkin perlu meluruskan, itu kemungkinan bukan pinjaman sebagai kepala dinas, melainkan pribadi,” ujar Dian, Rabu (14/10/2026).
Dian mengaku telah berbicara dengan pihak tergugat dan mendorong agar persoalan tersebut segera dituntaskan. Menurut dia, penyelesaian dapat dilakukan apabila kedua belah pihak memiliki komitmen untuk memenuhi hak dan kewajiban masing-masing, meskipun dia juga belum berbicara dengan pihak penggugat.
“Saya juga hati – hati, kalau memang benar ada utang-piutang, ya segera diselesaikan. Kalau memang sudah selesai, ya sudah. Saya kira ini harus segera diselesaikan,” katanya.
Belum Pikirkan Demosi
Ketika ditanya mengenai kemungkinan demosi atau penurunan jabatan terhadap tergugat yang terseret perkara tersebut, Dian menegaskan bahwa langkah itu belum menjadi pertimbangannya.
Dian berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secepatnya tanpa harus berlarut-larut dalam proses hukum. Namun, ia juga menekankan pentingnya penyelesaian kewajiban yang memang terbukti masih harus dipenuhi.
“Saya belum berpikir ke sana. Saya berdoa persoalan ini segera selesai, apa yang menjadi tuntutan juga bisa diselesaikan,” ujarnya.
Dalam wawancara tersebut, wartawan menyampaikan bahwa nilai gugatan disebut mencapai hampir Rp5 miliar. Selain itu, terdapat tuntutan ganti rugi sebesar Rp10 juta per hari sebagaimana disebutkan dalam petitum gugatan.
Menanggapi angka tersebut, Dian mengaku belum mengetahui secara pasti perhitungan maupun rincian tuntutan yang diajukan penggugat. Dia juga menegaskan bahwa informasi mengenai perkara tersebut masih perlu dipastikan berdasarkan dokumen dan penjelasan para pihak.
Untuk itu, Bupati Dian meminta agar persoalan utang-piutang tersebut segera menemukan penyelesaian yang jelas. Dan berharap para pihak dapat menunjukkan iktikad baik sehingga hak dan kewajiban masing-masing dapat dituntaskan secara tepat.
Diberitakan sebelumnya, Pejabat Eselon II dan IV di lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan tercatat sebagai pihak tergugat dalam perkara perdata dugaan wanprestasi yang terdaftar di Pengadilan Negeri Kuningan. Perkara tersebut diajukan oleh Pejabat Eselon III di lingkup yang sama itu dengan nilai sengketa tercatat sebesar Rp777,36 juta.
Berdasarkan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Kuningan, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 24/Pdt.G/2026/PN Kng pada 30 September 2026. Perkara itu masuk dalam klasifikasi wanprestasi atau dugaan ingkar janji dalam suatu hubungan hukum.
Dalam perkara tersebut, RM bertindak sebagai penggugat dengan didampingi kuasa hukum Heri Sartono, S.E., S.H., M.H.
Adapun pihak yang tercatat sebagai tergugat adalah UK, dan AY. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan saat ini juga dicantumkan sebagai turut tergugat.
Tuntut Ganti Rugi Lebih dari Rp4 Miliar
Dalam uraian petitum atau tuntutan yang tercantum pada SIPP, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan seluruhnya dan menyatakan kedua tergugat telah melakukan wanprestasi.
Penggugat juga meminta agar pengadilan menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Kuningan.
Selain nilai sengketa sebesar Rp777.360.000, penggugat mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp3.417.440.000 dan ganti rugi immateriil sebesar Rp1 miliar.
Dengan demikian, total tuntutan pokok berupa nilai utang yang diklaim dan ganti rugi tersebut mencapai sekitar Rp5,19 miliar. Nilai itu belum termasuk tuntutan uang paksa atau dwangsom sebesar Rp10 juta per hari apabila para tergugat lalai melaksanakan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.
Penggugat turut meminta agar kedua tergugat bertanggung jawab secara tanggung renteng atas pembayaran yang dituntut serta agar turut tergugat tunduk pada putusan pengadilan.
Perkara Masih dalam Proses Persidangan
Meski rincian tuntutan telah tercantum dalam sistem informasi pengadilan, seluruh angka tersebut merupakan bagian dari permohonan penggugat yang masih harus diperiksa berdasarkan proses hukum.
Status perkara dalam tangkapan layar SIPP yang diakses menunjukkan persidangan. Karena itu, belum dapat disimpulkan bahwa para tergugat terbukti melakukan wanprestasi ataupun berkewajiban membayar seluruh nilai yang diminta penggugat.
Belum terdapat keterangan mengenai pokok hubungan hukum yang menjadi latarbelakang gugatan, kronologi dugaan wanprestasi, maupun tanggapan para tergugat juga belum tersampaikan secara resmi.
Namun hari ini Rabu (14/10/2026) dijadwalkan persidangan oleh Pengadilan Negeri Kuningan dengan agenda kelengkapan para pihak sekitar pukul 13.00 Wib hingga selesai.
Perkembangan perkara ini menarik untuk dicermati karena salah satu nama yang tercantum sebagai tergugat adalah pejabat eselon II tertinggi di Kabupaten Kuningan. Namun, penilaian atas pokok sengketa tetap menjadi kewenangan majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut. ***




