
KUNINGAN – Sebanyak 293 warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan menerima Remisi Umum dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026). Dari jumlah tersebut, tiga di antaranya mendapatkan Remisi II hingga berhak memperoleh pembebasan.
Pemberian remisi menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Kuningan. Sebelum menerima remisi, jajaran petugas bersama warga binaan mengikuti upacara dengan khidmat sebagai momentum memperkuat semangat nasionalisme sekaligus meneguhkan proses pembinaan di dalam lapas.
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453, 1454, 1455, 1456, 1461.PK.05.03 Tahun 2026, sebanyak 293 warga binaan Lapas Kelas IIA Kuningan dinyatakan memperoleh Remisi Umum 17 Agustus 2026.
Dari total penerima tersebut, sebanyak 290 orang mendapatkan Remisi Umum I berupa pengurangan sebagian masa pidana. Sementara tiga orang lainnya memperoleh Remisi Umum II yang berimplikasi pada bebas langsung. Namun, satu dari tiga penerima tersebut masih harus menjalani kurungan pengganti denda atau subsider.
Besaran remisi yang diterima para warga binaan pun beragam, mulai dari satu hingga enam bulan. Rinciannya, 48 orang memperoleh remisi satu bulan, 62 orang dua bulan, 77 orang tiga bulan, 61 orang empat bulan, 34 orang lima bulan, dan 11 orang mendapatkan remisi enam bulan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Sukarno Ali, mengatakan pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan menunjukkan kepatuhan selama mengikuti proses pembinaan.
“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan dan mengikuti proses pembinaan dengan baik,” ujarnya.
Menurutnya, remisi tersebut menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mempertahankan perilaku positif serta mengikuti seluruh program pembinaan secara sungguh-sungguh.
Momentum pemberian Remisi Umum II turut dilaksanakan di Stadion Mashud Wisnusaputra Kuningan. Bupati Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, menyerahkan langsung remisi kepada perwakilan warga binaan yang memperoleh hak hingga berstatus bebas.
Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar menyampaikan, remisi tidak semata-mata harus dimaknai sebagai pengurangan masa pidana. Lebih dari itu, kata dia, remisi merupakan bentuk penghargaan terhadap perubahan sikap dan proses pembinaan yang telah dijalani warga binaan.
“Remisi bukan hanya bentuk pengurangan masa pidana, tetapi juga merupakan penghargaan atas perubahan dan proses pembinaan yang telah dijalani,” katanya.
Di sisi lain, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Kuningan saat ini masih jauh melampaui kapasitas yang tersedia. Per 17 Agustus 2026, tercatat sebanyak 454 warga binaan menghuni lapas, sedangkan kapasitas hunian hanya mencapai 252 orang.
Meski menghadapi kondisi tersebut, sebanyak 293 warga binaan tetap dinyatakan memenuhi persyaratan untuk memperoleh Remisi Umum tahun ini.
Sukarno menegaskan, pemberian remisi harus menjadi momentum bagi warga binaan untuk menatap masa depan dengan lebih baik, khususnya bagi mereka yang akan segera kembali ke tengah masyarakat.
“Melalui momentum ini, Lapas Kuningan berkomitmen untuk terus melaksanakan pembinaan secara optimal serta mendorong warga binaan agar mampu menjadi pribadi yang lebih baik, mandiri, produktif dan siap kembali ke tengah masyarakat,” tutupnya.





