
KUNINGAN — Istilah AMDAL berbayar kerap menjadi sasaran kemarahan publik setiap kali konflik lingkungan mencuat. Namun, menurut pemerhati kebijakan publik Dadan Satyavadin, fokus berlebihan pada dokumen AMDAL justru menyesatkan. AMDAL, kata dia, hanyalah satu mata rantai kecil dari sistem kebijakan yang sejak awal sudah penuh celah kecurangan.
“AMDAL bukan sumber penyakit, ia hanya gejala. Kecurangan yang sesungguhnya bekerja jauh sebelum AMDAL disusun, dan terus hidup setelah izin terbit,” ujar Dadan, Rabu (24/12/2025).
Dadan memetakan sedikitnya tujuh celah utama tempat kecurangan kebijakan bekerja secara sistematis namun nyaris tak tersentuh publik. Celah pertama, kata dia, berada pada manipulasi tata ruang. Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang seharusnya menjadi kompas pembangunan, kerap berubah menjadi alat tawar-menawar kepentingan.
“Zona lindung bisa bergeser menjadi zona budidaya, lereng curam tiba-tiba dinyatakan aman, kawasan rawan bencana dihapus dari peta risiko. Tidak perlu melanggar hukum secara vulgar, cukup mengubah garis di peta. Setelah itu, seluruh izin di bawahnya tampak sah,” kata Dadan.
Celah kedua terletak pada kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan. Meski terlihat ilmiah dengan grafik dan istilah teknis, dokumen ini kerap “dipesan kesimpulannya”. Data ketersediaan air disederhanakan, potensi longsor dikecilkan, dan daya tampung limbah diabaikan. Ketika kajian menyatakan wilayah masih aman, AMDAL hanya tinggal formalitas administratif.
Celah ketiga muncul dalam rekomendasi teknis organisasi perangkat daerah (OPD). Di titik ini, menurut Dadan, kebijakan bertemu langsung dengan kepentingan. Catatan risiko dapat dihilangkan, syarat teknis dipermudah, dan waktu proses dipercepat. Transaksi jarang berbentuk uang tunai, melainkan titipan proyek, jatah konsultan, atau janji posisi strategis.
“Dokumennya rapi, tanda tangan lengkap, tapi substansinya kosong dari kehati-hatian,” ujarnya.
Celah keempat berada pada izin prinsip dan persetujuan lokasi, tahap paling senyap dan minim sorotan. Warga belum tahu, media belum masuk, dan penolakan belum terorganisir. Justru karena sunyi, tahap ini menjadi ruang paling aman untuk mengamankan proyek.
Partisipasi publik, lanjut Dadan, menjadi celah kelima. Bukan dihapus, tetapi dipalsukan. Undangan terbatas, waktu rapat menyulitkan warga, dan notulen tak mencerminkan keberatan masyarakat. Secara prosedural sah, namun secara etika cacat.
Celah keenam adalah pemecahan proyek. Proyek besar sengaja dipecah menjadi kegiatan-kegiatan kecil agar lolos dari kewajiban AMDAL penuh dan pengawasan ketat. Lingkungan menanggung dampak akumulatif, sementara izin diterbitkan seolah berdiri sendiri.
Celah terakhir adalah pelemahan pengawasan pasca izin. Pelanggaran dibiarkan, sanksi tak dijatuhkan, laporan warga diabaikan. “Bukan karena aparat tidak tahu, tetapi karena kesepakatan sudah terjadi jauh sebelumnya,” kata Dadan.
Ia menegaskan, selama celah-celah tersebut dibiarkan, kerusakan lingkungan bukanlah kecelakaan kebijakan, melainkan konsekuensi yang disengaja. “Jika publik hanya marah pada AMDAL, aktor utama kecurangan justru bertepuk tangan. Karena yang bekerja bukan satu dokumen, melainkan satu sistem yang sudah terbiasa mengkhianati kehati-hatian,” pungkasnya. (ali)





Leave a Reply
You must be logged in to post a comment.