KUNINGAN — Seorang warga Desa Cileuleuy, Kecamatan Cigugur, bernama Iim Wakin (33), mendatangi kantor UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan pada Senin pagi (25/11/2025) untuk meminta bantuan pelepasan cincin yang tersangkut di jari manis tangan kanannya.

Insiden ini menambah daftar laporan penanganan nonkebakaran yang cukup sering diterima petugas Damkar Kuningan dalam beberapa tahun terakhir, mulai dari evakuasi hewan hingga pertolongan teknis seperti cincin macet.

Menurut laporan resmi Laporan Kegiatan Penyelamatan & Evakuasi nomor 653, Iim datang sekitar pukul 08.35 WIB. Ia mengaku memakai cincin berbahan aloy tersebut selama kurang lebih satu minggu. Namun, sejak sehari sebelum kejadian, cincin itu mulai terasa ketat dan tidak dapat dilepaskan. Beragam upaya dilakukan, mulai dari melumasi jari hingga mencoba menarik cincin secara perlahan, namun tidak berhasil.

“Sudah dicoba dari kemarin sore, tapi malah makin sakit,” ujar Iim kepada petugas.

Atas kondisi tersebut, ia memutuskan mendatangi kantor UPT Damkar untuk mendapatkan penanganan lebih aman. Petugas piket regu 1 yang menerima laporan langsung melakukan pemeriksaan awal terhadap kondisi jari korban. Meskipun tidak terjadi pembengkakan ekstrem, cincin terlihat menekan kulit cukup kuat dan berpotensi menyebabkan nyeri berkelanjutan jika tidak segera ditangani.

Berdasarkan dasar hukum tugas penyelamatan yang melekat pada Damkar yakni Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun 2018, Perda Nomor 4 Tahun 2022, serta Surat Edaran Bupati terkait pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, petugas berwenang memberikan layanan pertolongan teknis seperti pelepasan cincin macet.

Proses penanganan berlangsung cepat. Menggunakan peralatan rescue standar, petugas berhasil melepaskan cincin aloy tersebut hanya dalam waktu sekitar lima menit. Seluruh proses berlangsung aman tanpa menyebabkan luka tambahan pada jari Iim. Laporan menyebutkan tidak ada korban jiwa maupun kerugian material dalam kejadian ini.Kasus cincin macet seperti ini bukanlah hal baru bagi UPT Damkar Kuningan. Meski tugas utama mereka adalah pemadaman kebakaran, fungsi penyelamatan nonkebakaran kerap menjadi bagian signifikan dari layanan publik yang mereka berikan. Termasuk dalam kategori ini adalah pelepasan cincin, evakuasi hewan, penanganan pohon tumbang, hingga pertolongan teknis lainnya yang membutuhkan peralatan serta keahlian khusus.Tidak adanya hambatan berarti dalam proses penanganan membuat kegiatan penyelamatan pagi itu berlangsung efisien.

Waktu selesai dicatat pada pukul 08.40 WIB hanya berselang lima menit sejak proses teknis dimulai.Petugas mengingatkan bahwa cincin yang terlalu lama menempel di jari dapat menimbulkan risiko pembengkakan, iritasi, hingga gangguan aliran darah.

Karena itu, masyarakat diminta untuk segera meminta bantuan ketika mengalami kondisi serupa, daripada memaksakan pelepasan sendiri yang justru bisa memperparah keadaan.Di akhir laporan, UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan penyelamatan.

“Bila masyarakat membutuhkan pelayanan kebakaran dan penyelamatan, silakan menghubungi Call Center UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kabupaten Kuningan di 0232 871113,” tulis laporan tersebut.

Insiden ini menjadi pengingat bahwa Damkar bukan hanya hadir saat terjadi kebakaran besar, tetapi juga sebagai garda terdepan dalam berbagai kondisi darurat teknis yang membutuhkan respons cepat dan profesional. (Ali)