KUNINGAN — Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan, Rabu (1/4/2026) siang, dipenuhi suara pengeras dan spanduk tuntutan. Sejumlah organisasi masyarakat yang mengatasnamakan gabungan elemen warga menggelar aksi demonstrasi, mendesak kejelasan penanganan dugaan korupsi program Kuningan Caang, utamanya isu yang berkembang di lapangan tak hanya soal lambannya penanganan perkara, tetapi juga penyebutan nama almarhum Acep Purnama.

Dalam orasinya, massa menyoroti lamanya proses penanganan perkara yang telah berjalan hampir satu tahun. Mereka mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang disebut berkaitan dengan anggaran hingga Rp117 miliar. “Kami butuh kejelasan. Jangan sampai publik dibiarkan berspekulasi,” kata Yusuf Dandi Asih, salah satu koordinator aksi.

Desakan utama massa mengarah pada transparansi proses hukum. Mereka meminta Kejaksaan Negeri Kuningan membuka perkembangan penyelidikan secara terbuka kepada publik, sekaligus memastikan tidak ada pihak yang dikorbankan dalam pusaran isu yang berkembang.

Salah satu demonstran, Agus Ebreg, turut menyoroti isu yang beredar di masyarakat terkait almarhum mantan Bupati Kuningan, Acep Purnama. Ia menolak anggapan bahwa Acep memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. “Saya selaku loyalis almarhum Acep Purnama menolak isu ini. Beliau tidak ada kaitannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Yustina Engelin Kalangit, menyatakan penyelidikan telah dilakukan sesuai prosedur hukum. Namun, dari hasil yang diperoleh, belum ditemukan adanya unsur pidana dalam perkara tersebut.

“Seluruh tahapan sudah kami lakukan secara menyeluruh. Sampai saat ini belum ditemukan adanya peristiwa pidana,” ujar Yustina kepada wartawan di sela aksi.

Menurut dia, proses hukum dijalankan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan kecukupan alat bukti, bukan semata-mata tekanan opini publik. Ia juga menegaskan bahwa isu yang menyebut almarhum Acep Purnama dijadikan kambing hitam tidak benar.

“Itu tidak benar. Isu yang menyebut almarhum dijadikan kambing hitam adalah hoaks,” katanya.

Pernyataan itu muncul di tengah desakan publik agar penanganan perkara dibuka lebih transparan. Di satu sisi, masyarakat mendesak akuntabilitas atas dugaan kerugian negara dalam program Kuningan Caang. Di sisi lain, muncul sensitivitas terkait penyebutan nama tokoh yang telah wafat dalam konteks perkara hukum yang belum menemukan unsur pidana.

Hingga berita ini diturunkan, aksi demonstrasi masih berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan. Kejaksaan belum menyampaikan keputusan lanjutan apakah penyelidikan akan ditingkatkan atau dihentikan. Situasi ini menyisakan pertanyaan mengenai bagaimana menjembatani tuntutan transparansi publik dengan hasil penyelidikan yang, sejauh ini, dinyatakan belum menemukan unsur pidana. (icu)