Dalam penanganan perkara ini, tim hukum UMK juga melibatkan Muliawan Ahmadi (Iwan), mahasiswa semester tiga Program Studi Hukum, sebagai paralegal. Keterlibatan mahasiswa dalam proses hukum ini disebut sebagai bagian dari model pendidikan berbasis praktik yang dikembangkan oleh kampus.
Rekan sejawat Ferdy, Etza Imelda, menambahkan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya keberanian masyarakat dalam melawan praktik-praktik hukum yang melanggar hak.
“Banyak warga yang takut melapor karena merasa tidak punya daya. Padahal, bantuan hukum adalah hak setiap warga negara, dan harus diperjuangkan bersama,” ujar Etza.
Tim hukum UMK juga menyatakan tengah merancang pendirian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Universitas Muhammadiyah Kuningan, yang akan menjadi wadah permanen untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono), konsultasi hukum, hingga advokasi kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan.
“LBH UMK nantinya diharapkan menjadi jembatan keadilan bagi masyarakat, sekaligus menjadi laboratorium praktik hukum bagi mahasiswa,” kata Ferdy.
Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berlangsung di kepolisian. Tim hukum UMK memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk menjamin perlindungan hukum bagi anak yang turut menjadi korban. (rls/ali)
1 comment
Siapa saja anggota tim kuasa hukum dari Universitas Muhammadiyah Kuningan (UMK)?