Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Pemerintahan

Dilema Tunjangan DPRD Kuningan: BPKAD Lempar Bola Panas Tanggung Jawab ke Sekwan

Kepala BPKAD Kuningan, H. Deden Sopandi Kurniawan

Mekanisme Dua Hari dan Otoritas Sekwan

Deden juga memaparkan pasal demi pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Di sana disebutkan bahwa Kuasa BUD wajib menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) paling lambat dua hari setelah SPM diterima, sepanjang pagu anggaran masih tersedia dan dilengkapi SPTJM.

Hal ini sekaligus menjawab tudingan mengapa anggaran Januari tetap cair meski payung hukumnya diperdebatkan. Selama Sekretariat DPRD mengajukan SPM dan menjamin kebenarannya melalui SPTJM, BPKAD secara regulasi “terpaksa” mencairkan dana tersebut. Secara teknis, BPKAD tidak berwenang menolak SPM yang secara administratif lengkap dan tidak melampaui pagu, meski secara substansi mungkin ada keraguan hukum di dalamnya.

Gencatan Senjata Sejak Februari

Menariknya, meski Januari tetap “bablas” cair, ada perubahan sikap yang signifikan memasuki bulan kedua tahun 2026. Muncul kesepakatan antara BPKAD dan Sekretariat DPRD untuk melakukan “gencatan senjata” pencairan. Terhitung sejak Februari, pembayaran tunjangan DPRD resmi dihentikan sementara.

Keputusan pahit ini diambil sebagai langkah preventif agar polemik tidak berkepanjangan. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengajukan maupun mencairkan tunjangan sampai Peraturan Bupati ditetapkan sebagai landasan hukum yang baru. Langkah ini seolah menjadi pengakuan implisit bahwa ada risiko besar jika mekanisme “hantam kromo” Januari diteruskan tanpa payung hukum yang kokoh.

Kini, bola panas berada di tangan Sekretariat DPRD Kuningan. Dengan pernyataan BPKAD yang memagari diri menggunakan Permendagri 77, beban pembuktian kebenaran material atas dana Januari yang sudah masuk ke kantong para wakil rakyat kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab moral dan hukum sang Pengguna Anggaran. Publik kini menunggu, apakah Perbup yang dinanti akan mampu “memutihkan” sengketa Januari atau justru menjadi awal dari babak baru audit pemeriksaan keuangan. (ali)

Baca Juga :  Polemik Tunjangan DPRD Kuningan: Abdul Haris Ingatkan Jangan Sampai Jadi "Pepesan Kosong"