KUNINGAN — Teka-teki mengenai karut-marut pencairan tunjangan anggota DPRD Kabupaten Kuningan untuk periode Januari 2026 akhirnya menemui titik terang yang cukup kontroversial. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan H. Deden Kurniawan Sopandi secara terbuka membedah mekanisme “dapur” keuangan daerah, yang secara tersirat melempar tanggung jawab penuh atas kebenaran material anggaran tersebut ke pundak Sekretariat DPRD selaku Pengguna Anggaran (PA).

Langkah ini seolah menjadi barikade hukum bagi BPKAD di tengah sorotan publik mengenai sah atau tidaknya pencairan tunjangan tersebut sebelum Peraturan Bupati (Perbup) terbaru dipayungkan. BPKAD menegaskan bahwa posisi mereka dalam alur pencairan anggaran hanyalah sebagai “kasir” yang mengeksekusi Surat Perintah Membayar (SPM) yang diajukan oleh dinas atau instansi terkait.

Benteng Permendagri 77

Dalam penjelasannya, Deden bersandar kuat pada Lampiran Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan ini menyebutkan secara eksplisit bahwa Pejabat Pengguna Anggaran memiliki otoritas mutlak mulai dari perencanaan, penyerapan, hingga pertanggungjawaban. Artinya, apa yang tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), termasuk tunjangan DPRD yang rekeningnya melekat bersama gaji adalah wilayah kedaulatan Sekretariat Dewan (Sekwan).

“Kami hanya menerima SPM. Secara substansi, Pengguna Anggaran-lah yang bertanggung jawab atas anggaran yang diserap,” Jelas Deden, Senin (30/3/2026).

Penegasan tersebut mengacu pada poin bahwa Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) tidak memiliki kewajiban untuk memverifikasi dokumen secara substansial, seperti halnya mereka tidak memverifikasi satu per satu SK ribuan ASN atau kontrak pihak ketiga.

Logikanya sederhana namun fatal secara hukum, BPKAD tidak akan meneliti apakah seorang anggota dewan layak menerima tunjangan tertentu secara material. Deden mengaku hanya menguji kelengkapan administratif berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Jika di kemudian hari ditemukan permasalahan material, maka “bola panas” itu sepenuhnya menjadi beban Pengguna Anggaran yang menandatangani berkas tersebut.

Mekanisme Dua Hari dan Otoritas Sekwan

Deden juga memaparkan pasal demi pasal dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019. Di sana disebutkan bahwa Kuasa BUD wajib menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) paling lambat dua hari setelah SPM diterima, sepanjang pagu anggaran masih tersedia dan dilengkapi SPTJM.

Hal ini sekaligus menjawab tudingan mengapa anggaran Januari tetap cair meski payung hukumnya diperdebatkan. Selama Sekretariat DPRD mengajukan SPM dan menjamin kebenarannya melalui SPTJM, BPKAD secara regulasi “terpaksa” mencairkan dana tersebut. Secara teknis, BPKAD tidak berwenang menolak SPM yang secara administratif lengkap dan tidak melampaui pagu, meski secara substansi mungkin ada keraguan hukum di dalamnya.

Gencatan Senjata Sejak Februari

Menariknya, meski Januari tetap “bablas” cair, ada perubahan sikap yang signifikan memasuki bulan kedua tahun 2026. Muncul kesepakatan antara BPKAD dan Sekretariat DPRD untuk melakukan “gencatan senjata” pencairan. Terhitung sejak Februari, pembayaran tunjangan DPRD resmi dihentikan sementara.

Keputusan pahit ini diambil sebagai langkah preventif agar polemik tidak berkepanjangan. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak mengajukan maupun mencairkan tunjangan sampai Peraturan Bupati ditetapkan sebagai landasan hukum yang baru. Langkah ini seolah menjadi pengakuan implisit bahwa ada risiko besar jika mekanisme “hantam kromo” Januari diteruskan tanpa payung hukum yang kokoh.

Kini, bola panas berada di tangan Sekretariat DPRD Kuningan. Dengan pernyataan BPKAD yang memagari diri menggunakan Permendagri 77, beban pembuktian kebenaran material atas dana Januari yang sudah masuk ke kantong para wakil rakyat kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab moral dan hukum sang Pengguna Anggaran. Publik kini menunggu, apakah Perbup yang dinanti akan mampu “memutihkan” sengketa Januari atau justru menjadi awal dari babak baru audit pemeriksaan keuangan. (ali)