KUNINGAN – Kasus dugaan persoalan tunjangan DPRD Kabupaten Kuningan terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan. Terbaru, Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, turut dipanggil untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
‎
‎Nuzul menjalani pemeriksaan selama kurang lebih dua jam. Usai keluar dari kantor Kejari Kuningan, ia membenarkan bahwa dirinya dimintai keterangan berkaitan dengan materi tunjangan.
‎
‎Namun, ketika ditanya lebih jauh mengenai substansi pemeriksaan, termasuk kabar adanya Tuntutan Ganti Rugi (TGR), Nuzul memilih tidak banyak berkomentar.
‎
‎“Soal materi sebaiknya tanya ke penyidiknya. Gitu. Saya enggak bisa memberikan keterangan lagi soal materi,” ujar Nuzul, Selasa (29/9/2026).
‎
‎Pertanyaan mengenai TGR kemudian kembali dilontarkan kepada Nuzul. Alih-alih membenarkan atau membantah, Ketua DPRD Kuningan itu meminta agar informasi tersebut dikonfirmasi langsung kepada pihak kejaksaan.
‎
‎“Ya tanyakan aja ke pihak kejaksaan. Saya enggak bisa mendahului, ya. Ini kan masih dalam pemeriksaan semua,” katanya.
‎
‎Pernyataan Nuzul tersebut sekaligus membuka pertanyaan baru dalam proses penanganan perkara tunjangan DPRD yang tengah diperiksa Kejari Kuningan. Pasalnya, ketika ditanya mengenai informasi TGR, Nuzul tidak memberikan penjelasan mengenai apakah tuntutan tersebut memang berkaitan dengan perkara tunjangan maupun berapa nilai yang dimaksud.
‎
‎Di sisi lain, Zul juga mengaku tidak mengetahui secara pasti siapa saja unsur pimpinan DPRD yang telah dipanggil Kejari Kuningan. Menurutnya, setiap pemanggilan dilakukan tanpa tembusan kepada ketua DPRD.
‎
‎“Saya enggak tahu, karena setiap pemanggilan kan enggak ada tembusan sama ketua,” ujarnya.
‎
‎Ketika dikonfirmasi apakah unsur pimpinan yang dimaksud merupakan pimpinan DPRD periode sebelumnya atau periode saat ini, Nuzul memastikan bahwa yang dimaksud adalah pimpinan DPRD saat ini.
‎
‎Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kuningan, Deden Kurniawan Sopandi, juga turut memenuhi undangan Kejari Kuningan diduga membahas mengenai tunjangan DPRD.
‎
‎Deden menyebut kedatangannya ke Kejari Kuningan dalam rangka memenuhi undangan untuk memberikan data serta berdiskusi dengan pihak kejaksaan.
‎
‎“Hari ini dapat undangan dari Kejaksaan, memberikan data, diskusi sedikit, dan selesai,” ujar Deden.
‎
‎Deden tidak menjelaskan secara rinci data apa saja yang disampaikan kepada pihak kejaksaan maupun materi yang dibahas dalam pertemuan tersebut. Ia juga tidak membeberkan lebih jauh mengenai keterkaitan data yang diberikan dengan persoalan tunjangan DPRD yang sedang diperiksa.
‎
‎Sementara itu, terkait informasi mengenai TGR, hingga kini belum ada keterangan resmi dari Kejari Kuningan mengenai substansi, nilai, maupun pihak yang disebut berkaitan dengan tuntutan tersebut. ***