Cikalpedia
”site’s
Peristiwa

Gagal Dapat Untung 100 Juta, Polisi Bodong Diamankan Polres Kuningan

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Aziz, menunjukan barang bukti terduga pelaku, di Mapolres Kuningan, Senin (23/2/2026)

Korban semakin yakin, karena tersangka menyodorkan sejumlah dokumen bodong. Dokumen tersebut meliputi 2 lembar daftar nama calon karyawan BUMN, 1 lembar surat keterangan lulus tes atas nama anak korban, dan 1 lembar surat keterangan kerja.

“Korban berinisiatif melakukan konfirmasi ke pihak BUMN, ternyata seluruh surat yang ditunjukan itu palsu,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 492 tentang penipuan dan pasal 486 tentang penggelapan, berdasarkan Undang-undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.

“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tutupnya. (Icu)

Baca Juga :  Blusukan di Pasar Kepuh Kuningan, Anies Baswedan Dengar Langsung Keluhan Pedagang

Related posts

Drama Penyelamatan di Phnom Penh: Warga Kuningan Korban TPPO Segera Pulang

Alvaro

Peringatan Hari Bela Negara di Kuningan: Kobarkan Semangat untuk Indonesia Maju

Cikal

Kelas Balita Tampil di TdL, Push Bike Curi Perhatian Publik

Ceng Pandi