Korban semakin yakin, karena tersangka menyodorkan sejumlah dokumen bodong. Dokumen tersebut meliputi 2 lembar daftar nama calon karyawan BUMN, 1 lembar surat keterangan lulus tes atas nama anak korban, dan 1 lembar surat keterangan kerja.
“Korban berinisiatif melakukan konfirmasi ke pihak BUMN, ternyata seluruh surat yang ditunjukan itu palsu,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka terjerat pasal 492 tentang penipuan dan pasal 486 tentang penggelapan, berdasarkan Undang-undang RI No. 1 tahun 2023 tentang KUHP.
“Tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” tutupnya. (Icu)
