CIREBON – Bagi sebagian warga di sepanjang perlintasan kereta api, deru mesin lokomotif dan getaran rel adalah latar belakang rutin saat menunggu azan Magrib. Namun, bagi PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 3 Cirebon, kerumunan warga di bahu lintasan atau yang populer disebut ngabuburit adalah alarm bahaya yang menyalak kencang.

Memasuki Ramadan 1447 Hijriah, Daop 3 Cirebon mengeluarkan maklumat tegas yaitu jalur rel kereta api bukan ruang publik, apalagi tempat piknik sore hari. Manajer Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap tren masyarakat yang nekat menjadikan bantalan rel sebagai tempat duduk santai, lintasan jalan kaki, hingga latar belakang konten media sosial.

“Kami memahami ngabuburit adalah tradisi yang lekat. Namun, jalur kereta api adalah area steril yang hanya diperuntukkan bagi operasional perjalanan kereta,” ujar Muhibbuddin, Minggu (22/2/2026).

Peringatan ini bukan sekadar gertakan birokrasi. Data menunjukkan realitas yang berdarah. Sejak awal Januari hingga pertengahan Februari 2026, tercatat sudah terjadi delapan insiden orang “menemper” atau tertabrak kereta api di wilayah Daop 3. Angka ini menjadi bukti betapa rendahnya tingkat kesadaran akan risiko di jalur baja.

Muhibbuddin menjelaskan, banyak warga yang terjebak dalam rasa aman palsu. Mereka merasa sanggup menghindar saat melihat lampu kereta dari kejauhan. Padahal, kereta api modern bergerak dengan kecepatan tinggi dan memiliki jarak pengereman yang mencapai ratusan meter. Masinis tidak bisa melakukan pengereman mendadak layaknya sopir angkot.

“Dalam hitungan detik, situasi bisa berubah menjadi insiden fatal. Kelengahan saat bermain ponsel atau sekadar salah memperkirakan kecepatan kereta adalah pintu menuju maut,” tegasnya.

Pemerintah sebenarnya telah memasang pagar hukum yang kokoh. Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara eksplisit melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api. Sanksinya pun tidak main-main. Merujuk pada Pasal 199, pelanggar bisa dijebloskan ke penjara maksimal tiga bulan atau denda 15 juta rupiah.

Meski demikian, pendekatan Daop 3 Cirebon tidak melulu soal denda. Patroli keamanan kini ditingkatkan, terutama pada sore hari di titik-titik rawan. Sosialisasi ke sekolah-sekolah dan pemukiman pinggir rel juga kian gencar dilakukan.

“Aturan ini ada untuk melindungi nyawa masyarakat, bukan untuk membatasi ruang gerak. Kami meminta orang tua dan tokoh masyarakat untuk aktif mengingatkan anak-anak agar tidak bermain di area berbahaya ini,” tambah Muhibbuddin.

Momentum Ramadan tahun ini diharapkan menjadi titik balik kedisiplinan warga. Ngabuburit di jalur rel mungkin terasa seru bagi sebagian orang, namun harga yang harus dibayar terlalu mahal yaitu nyawa yang tak mungkin kembali. Keselamatan perjalanan kereta api, pada akhirnya, adalah cermin dari ketertiban sosial kita semua. (frans)