Fenomena penggunaan pelat nomor luar negeri sendiri bukan hal yang benar-benar baru. Dalam beberapa tahun terakhir, tren modifikasi kendaraan dengan atribut bergaya luar negeri kerap muncul di kalangan anak muda. Mulai dari stiker, lampu, hingga pelat nomor yang dibuat menyerupai negara lain.
Sebagian pengendara menganggapnya sebagai bagian dari gaya atau estetika modifikasi kendaraan agar terlihat berbeda.
Namun menurut Ali Akbar, kreativitas dalam memodifikasi kendaraan tetap harus berada dalam batas aturan hukum.
“Silakan berkreasi dengan kendaraan, tapi jangan sampai menghilangkan identitas resmi kendaraan atau melanggar peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini sepeda motor tersebut telah diamankan di Mapolres Kuningan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan seperti STNK dan BPKB guna memastikan kendaraan tersebut tidak terkait dengan tindak kejahatan.
Pengendara yang menggunakan pelat nomor tidak sesuai aturan dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal tersebut disebutkan pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Kapolres pun mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mengikuti tren modifikasi kendaraan yang berpotensi melanggar aturan. Selain menjaga keamanan di jalan, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas juga penting untuk menciptakan ketertiban bersama.
“Hal sederhana seperti menggunakan pelat nomor resmi dan membawa dokumen kendaraan saat berkendara adalah bagian dari tanggung jawab setiap pengguna jalan,” ujarnya. (Ali)
