Cikalpedia
”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s ”site’s
Hukum

Hati-Hati! Ejek Teman di Sekolah, Penjara Menanti

Polres Kuningan melalui unit PPA melakukan edukasi untuk siswa SMKN 2 Kuningan. (Istimewa)

KUNINGAN – Suasana belajar di SMKN 2 Kuningan berubah serius. Ratusan siswa tampak fokus mendengarkan pemaparan dari Ipda. Roby Muhtar, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kuningan, dalam sebuah forum dialog tentang bahaya perundungan. Kegiatan ini, yang digelar Rabu (10/12/2025), merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian untuk meredam praktik kekerasan yang kian mencemaskan di kalangan pelajar.

Melalui pendekatan edukatif, Unit PPA mencoba menanamkan pemahaman bahwa perundungan (bullying) bukan hanya sebatas kenakalan remaja, melainkan tindakan yang memiliki konsekuensi hukum dan dampak psikologis serius bagi korban.

Ipda. Roby membentangkan definisi bullying secara utuh, menekankan bahwa perundungan dapat muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari fisik (memukul, mendorong), verbal (mengejek, menghina), sosial (mengucilkan), hingga digital (cyber bullying). Semua tindakan yang dilakukan berulang dan menimbulkan penderitaan bagi korban, disebutnya sebagai kekerasan.

“Bullying bukan sekadar candaan. Jika dilakukan berulang dan menimbulkan penderitaan bagi korban, itu sudah pelanggaran hukum,” ujar Roby dengan intonasi tegas.

Ia mengingatkan bahwa dampak perundungan tidak bisa dianggap enteng, seringkali menyebabkan trauma berkepanjangan, kehilangan kepercayaan diri, hingga terganggunya perkembangan mental korban.

Roby juga mengingatkan bahwa aturan hukum terkait kekerasan terhadap anak telah jelas diatur dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014. Dalam ketentuan tersebut, setiap orang dilarang melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Ancaman pidananya tidak main-main: penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda hingga 72 juta.

Ancaman baru dalam dunia pendidikan adalah cyber bullying. Roby memperingatkan bahwa dengan penggunaan media sosial yang masif, tindakan merundung kini bisa dilakukan secara seketika dan meluas. Ujaran kebencian, hinaan, penyebaran konten merugikan, hingga fitnah digital adalah bentuk-bentuk kekerasan yang marak terjadi.

Baca Juga :  Polres Kuningan Pastikan MBG Higienis, Siswa SMPN 1 Antusias

“Gunakan media sosial secara positif. Jangan jadikan dunia digital sebagai ruang untuk melukai orang lain,” pesannya, seraya mengingatkan bahwa jejak digital tidak pernah benar-benar hilang dan dapat menjadi alat bukti dalam proses hukum.

Di hadapan para siswa, Roby menekankan pentingnya keberanian untuk melapor ketika melihat atau mengalami perundungan. Sekolah, teman sebaya, hingga kepolisian disebutnya sebagai pihak-pihak yang harus menjadi sandaran ketika kasus terjadi. “Lingkungan aman tidak tercipta hanya oleh satu pihak. Semua harus terlibat,” katanya.

Pihak SMKN 2 Kuningan menyambut baik kegiatan ini, berharap edukasi seperti ini bisa menumbuhkan kesadaran kolektif di antara siswa untuk saling menghormati dan menjaga empati. Melalui sosialisasi ini, Polres Kuningan menegaskan komitmennya bahwa sekolah adalah ruang tumbuh yang seharusnya bebas dari kekerasan dan diskriminasi. (ali)

Leave a Comment